Menurut Yandri, gugatan yang disampaikan oleh PDIP kepada PTUN tidak diperlukan, sebab proses Pilpres sudah selesai dengan adanya putusan MK RI atas g
RI telah melawan hukum karena memakai aturan lama yakni P KPU Nomor 19 tahun 2023 saat menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres."Jadi, gugatan terhadap PDI-P kepada PTUN Jakarta menurut pendapat kami itu tidak diperlukan lagi.
Sebab, dalam peraturan yang disahkan MK RI telah bersifat final dan mengikat perihal batas usia capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman menjabat sebagai kepala daerah. "Di mana alasannya tidak mendasar, karena proses administrasi sudah selesai. Di mana tahapan-tahapan itu tidak pernah dipersoalkan PDI-P maupun pasangan capres 01 dan 03," ujar dia.Dengan begitu, Waketum PAN tersebut menyatakan kalau MPR nantinya akan tetap melantik Prabowo dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Sebab, MPR tidak memiliki alasan lain untuk tidak melantik pasangan capres-cawapres yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju . "Jadi menurut kami, dan saya sebagai waka MPR, sekarang pak prabowo dan mas gibran tinggal menunggu waktu pelantikan tanggal 20 Oktober nanti," ucap dia.Bela Jokowi, Projo: Elite PDIP Lebih Baik Introspeksi Diri Ketimbang Seruduk Sana-SiniVIDEO Momen Menhan Prabowo Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal Abituren AKABRI 1971-1975Produk HandphoneSandiaga Dukung Wacana Presidential Club: Bisa Perkaya Wawasan…Hub.
PDIP Gugatan PTUN Prabowo Subianto Prabowo-Gibran KPU Yandri Susanto Pilpres Mata Lokal Memilih
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pimpinan MPR Angkat Bicara Terkait PDIP Gugat ke PTUN agar Prabowo-Gibran Tidak DilantikPimpinan MPR angkat bicara usai PDIP minta batalkan pelantikan Prabowo-Gibran.
Baca lebih lajut »
PDIP Menggugat Ke PTUN, Pimpinan MPR: Prabowo-Gibran Tetap Dilantik 20 OktoberYandri mengatakan gugatan yang diajukan PDIP tidak akan mempengaruhi sikap MPR
Baca lebih lajut »
Digugat PDIP di PTUN, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-GibranYandri menegaskan, gugatan PDIP yang sedang bergulir di PTUN tidak memiliki pengaruh apapun terhadap hasil Pilpres 2024, termasuk pelantikan Prabowo
Baca lebih lajut »
PDIP Mungkin MPR tidak Lantik Prabowo-Gibran bila Gugatan PTUN DikabulkanPDIP mengajukan gugatan terhadap KPU di PTUN Partai itu mendorong MPR tidak melantik presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bila gugatannya
Baca lebih lajut »
Berharap Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Minta MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran"Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum," ujar Gayus.
Baca lebih lajut »
PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Jika Gugatannya di PTUN TerkabulPTUN menggelar sidang perdana gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU ke PTUN hari ini, Kamis (2/5/2024).
Baca lebih lajut »