Menurut Lili, ketentuan tentang dewan pengawas ini pasti ada alasannya, bukan mendadak dilontarkan.
Jakarta, Beritasatu.com - Lili Pintauli Siregar, salah stau pimpinan terpilih Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023, menegaskan bahwa dia tidak keberatan dengan kehadiran dewan pengawas yang bertujuan membuat lembaga anti-korupsi itu lebih profesional dan adil.
Lili mengatakan KPK adalah lembaga hukum yang tugas dan kewenangannya diatur oleh undang-undang yang dibuat DPR dan presiden. Jika undang-undang menyebutkan adanya dewan pengawas, maka itu harus dijalankan. "Aturannya keluar mungkin karena banyak keluhan selama ini, tentang informasi yang bocor misalnya," ulasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pimpinan KPK Agus Cs Harus Mundur Karena tidak Punya LegalitasProf. Romli Atmasasmita mengatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif sudah sepatutnya mundur
Baca lebih lajut »
Prof Romli Nilai Tiga Pimpinan KPK Ini Sudah Tidak LayakGuru Besar Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Prof Romli Atmasasmita menilai, tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjabat saat ini, tak layak lagi mengemban jabatan PimpinanKpk
Baca lebih lajut »
Istri dan Anak Menangis Tidak Menyangka KPK Tahan Imam Nahrawi - Tribunnews.comMantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/9/2019) petang.
Baca lebih lajut »
Pengamat: Sikap Segelintir Anggota Dewan Menunjukkan Tidak Bekerja Untuk RakyatPengamat politik Ujang Komarudin tidak heran melihat masih ada anggota Dewan yang menginginkan RUU KUHP disahkan, meski mahasiswa dan para aktivis menolak pengesahan RUU tersebut. RKUHP
Baca lebih lajut »
Panglima: Tidak Ada Permasalahan Antara TNI dan PolriWiranto mengatakan belakangan ini terdapat upaya adu domba antara TNI dan Polri.
Baca lebih lajut »