Salah satu usulan DPR yang tak relevan adalah KPK merupakan lembaga pemerintah pusat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang menilai, sejumlah pasal dalam draf revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan DPR tidak relevan dengan Konvensi Antikorupsi PBB atau United Nations Convention Against Corruption tahun 2003.
"Pengaruh tidak penting harus dihilangkan demi independensi, demi integritas. Ini kepastian pemberantasan korupsi," tegas Saut. "Yang lebih prioritas adalah bukan mengubah UU KPK, tetapi yang dengan jelas seperti yang diminta piagam PBB yaitu UU Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tolak Revisi UU KPK, 5 Pimpinan KPK Akan Surati JokowiLima pimpinan KPK sudah menandatangi surat penolakan revisi Undang-undang KPK dan akan dikirimkan ke Presiden Jokowi.
Baca lebih lajut »
KPK: Beberapa poin revisi UU KPK tidak sesuai Piagam PBBWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan, beberapa poin dalam usulan revisi Undang-Undang (UU) KPK tidak sesuai dengan Piagam ...
Baca lebih lajut »
KPK Berkirim Surat ke Presiden Soal Revisi UU KPK'Sembilan poin itu penting? Tidak penting, tidak terkait dengan Undang-Undang yang sudah kita ratifikasi tahun 2006, tolong itu dicatat.'
Baca lebih lajut »
Fahri Sebut KPK Juga Minta Revisi UU KPK, Laode: Jangan Sebar Kebohongan'Pimpinan DPR harus bicara berdasarkan fakta dan jangan menyebar narasi kebohongan. Kasihan masyarakat,' kata Laode.
Baca lebih lajut »
KPK kirim surat kepada Presiden soal permasalahan revisi UU KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait permasalahan usulan revisi Undang-Undang KPK (UU ...
Baca lebih lajut »