Pilkada Barito Utara Dilaksanakan Dengan Baik, KPU Apresiasi Kerjasama Semua Pihak

Politik Berita

Pilkada Barito Utara Dilaksanakan Dengan Baik, KPU Apresiasi Kerjasama Semua Pihak
PILKADABARITO UTARAKPU
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 137 sec. here
  • 10 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 79%
  • Publisher: 92%

Pilkada di Barito Utara dinyatakan telah berjalan dengan baik dan lancar, berdasarkan penilaian Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang, Efriza. Ia memuji kinerja KPU yang telah bekerja dengan baik dan berkoordinasi secara efektif dengan Bawaslu serta aparat penegak hukum. Efriza menilai tidak ada indikasi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilkada Barito Utara. Ia menekankan bahwa permasalahan yang muncul di lapangan, termasuk sengketa di tingkat MK, telah diselesaikan dengan tepat dan sesuai prosedur oleh KPU.

Pilkada Barito Utara telah dilaksanakan dengan baik berdasarkan prosedur, mekanisme, dan tata cara sesuai dengan peraturan yang berlaku, kata Efriza, Senin (10/2). Ia juga menilai tidak ada riak besar selama proses Pilkada di Barito Utara. Institusi penyelenggara Pemilu terlihat kompak, baik KPU , Bawaslu , maupun aparat penegak hukum di lapangan, sehingga seharusnya proses Pilkada itu sudah selesai. Dalam prosesnya, KPU terus bersinergi dan berkoordinasi dengan baik bersama Bawaslu .

Begitu juga indikasi penyelenggara pemilu yang tak saling bersinergi juga tidak tampak, sambung Dosen Ilmu Pemerintahan di Universitas Pamulang (UNPAM), Serang itu. Dalam pandangannya, KPU Barito Utara telah bekerja dengan baik. Meski ada permasalahan di lapangan, hal itu masih dalam batas kewajaran. Ketika muncul permasalahan di lapangan, upaya penyelesaian yang dilakukan KPU pun sudah tepat, terutama terkait TPS 04 Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. KPU Barito Utara ketika terjadi permasalahan, langsung bergerak cepat merekonstruksi peristiwa yang terjadi terkait dorongan untuk PSU, misalnya. Ternyata, seluruh prosedurnya sudah benar, diterima oleh Bawaslu, maupun para saksi pasangan calon, pengawas TPS, juga Kepala Desa Malawaken, sambung Terkait sengketa di MK, Efriza menilai tidak ada indikasi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Pilkada Barito Utara. Sebab realitasnya tidak ada indikasi kecurangan dan penolakan hasil Pemilu di tingkat TPS. Jika disebut TSM rasanya terlalu berlebihan, sebab masalah yang timbul tidak sampai 50% dari jumlah daerah yang menjadi lokasi pemilihan, ujarnya. Bahkan, dari berbagai permasalahan yang diungkapkan di persidangan MK, pengajar di Ilmu Politik di Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara (STIPAN) Jakarta itu melihat sejatinya telah diselesaikan KPU secara cepat. Hal ini dapat ditelusuri dari penjelasan KPU yang menguraikan bahwa sebagai penyelenggara pemilu telah melakukan prosesnya dengan baik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tegasnya.Ia, misalnya, mengambil contoh permasalahan di TPS 04 Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. Jika dicermati KPU menyatakan tidak diperlukan PSU, disinyalir sudah tepat. Proses terjadi konflik yang terjadi di tingkat TPS telah diselesaikan. Prosedur dan mekanismenya juga sudah dilakukan antara KPU, Bawaslu, dan penyelenggara pemilu adhoc lainnya, terangnya. Efriza justru menilai adanya kejanggalan ketika PSU dipaksakan, padahal penyelesaiannya sudah diterima semua pihak di tingkat TPS hingga Kabupaten. Jika keinginan PSU terus didorong, sementara proses penyelesaiannya sudah diterima, malah menjadi janggal bagi publik. Indikasi permasalahan PSU terus diumbar padahal telah diselesaikan sehingga PSU tidak memenuhi persyaratan lagi, maka ini sekadar emosional saja dari passangan yang kalah, pasangan yang kalah sekadar tidak bisa move-on, pungkasnya. (Z-1) KPU Barito Utara menghormati hak konstitusional tiap pasangan calon yang menggugat ke MK karena kurang puas dengan hasil Pilkada 2024. Pasangan calon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dengan elektabilitas 58,0% masih mengungguli pasangan nomor urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dengan 32,8%

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

PILKADA BARITO UTARA KPU BAWASLU KECURANGAN MK

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPU Barito Utara Tegaskan Jalankan Seluruh Aturan PilkadaKPU Barito Utara Tegaskan Jalankan Seluruh Aturan PilkadaKPU Barito Utaramenghormati hak konstitusional tiap pasangan calon yang menggugat ke MK karena kurang puas dengan hasil Pilkada 2024
Baca lebih lajut »

Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan PilkadaKetua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan PilkadaJPNN.com : Ketua KPU Barito Utara, Kalimantan Tengah Siska Dewi Lestari mengaku pihaknya selama ini telah menjalankan seluruh prosedur Pilkada 2024
Baca lebih lajut »

Sidang DKPP, Pimpinan KPU Barito Utara Disebut Langgar Etik karena Acuhkan Rekomendasi BawasluSidang DKPP, Pimpinan KPU Barito Utara Disebut Langgar Etik karena Acuhkan Rekomendasi Bawaslu'...Ini kan pelanggaran hukum dan termasuk pelanggaran etik..'
Baca lebih lajut »

Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang BelakuPengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang BelakuJPNN.com : Pengamat politik Citra Institute Efriza menilai penyelenggaraan Pilkada 2024 secara umum telah berjalan baik, termasuk di Kabupaten Barito Utara,
Baca lebih lajut »

Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam DipecatKomisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam DipecatJPNN.com : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melaksanakan sidang nomor perkara 30-PKE-DKPP/I/2025 pada Kamis (30/1) ini. Soal apa?
Baca lebih lajut »

Sengketa Pilkada Banjarbaru di MK: Dasar Hukum KPU DipertanyakanSengketa Pilkada Banjarbaru di MK: Dasar Hukum KPU DipertanyakanSidang lanjutan sengketa Pilkada Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti dasar hukum yang digunakan KPU Kalimantan Selatan dan KPU Kota Banjarbaru untuk melanjutkan pemungutan suara meskipun satu pasangan calon (paslon) telah didiskualifikasi. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan kejelasan hukum terkait penerapan SK 1774 yang menganggap suara paslon yang didiskualifikasi sebagai suara tidak sah, terutama karena Pasal 54c UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur hal tersebut. KPU Banjarbaru menjelaskan bahwa SK 1774 menjadi dasar implementasi keputusan mereka, namun Enny menganggap dasar tersebut belum cukup kuat secara hukum. Selain itu, Enny juga mempertanyakan efektivitas sosialisasi KPU terkait pemungutan suara paslon yang didiskualifikasi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-14 22:01:12