Pilkada Banjarbaru Dinilai Inkonstitusional, KPU Didesak Gelar Pemungutan Suara Ulang

Pilkada Banjarbaru Berita

Pilkada Banjarbaru Dinilai Inkonstitusional, KPU Didesak Gelar Pemungutan Suara Ulang
Kalimantan SelatanKpu Kalimantan SelatanBawaslu Kalimantan Selatan
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 76 sec. here
  • 10 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 58%
  • Publisher: 70%

Mengacu UU Pilkada, jika ada paslon didiskualifikasi sehingga pilkada hanya diikuti satu paslon, seperti di Pilkada Banjarbaru, KPU harus menyediakan kolom kosong.

JAKARTA, KOMPAS – Kebijakan Komisi Pemilihan Umum atau KPU yang tidak menyediakan kolom kosong di surat suara menyusul diskualifikasi salah satu pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan , dinilai bertentangan dengan aturan undang-undang. KPU diminta mengoreksinya dengan menyelenggarakan pemungutan suara ulang .

Diskualifikasi paslon di Banjarbaru memang mengikuti rekomendasi dari Bawaslu karena paslon terbukti melanggar administrasi. Ketika KPU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu ini, otomatis KPU harus punya terobosan hukum agar tidak mencederai hak politik warga karena pilkada hanya diikuti caon tunggal. “Satu-satunya terobosan yang bisa kita lakukan karena Bawasu adalah penanggungjawab akhir pengawasan pilkada ya merekomendasikan PSU. Ini menjadi kewenangan Bawaslu RI untuk mengatasi kekisruhan yang telah dibuat oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan,” kata Titi.

“Ini sebenarnya membantu kita juga untuk menjadikan pertanyaan persoalan yang kemudian muncul dalam konteks penyelenggaraan pilkada dan kemudian dari sisi instrumen hukum yang tersedia,” katanya. Imbas dari hal itu, berdasarkan hasil penghitungan suara oleh Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi Banjarbaru, perolehan suara tidak sah di Pilkada Banjarbaru mencapai 78.807 suara atau 68,6 persen. Sementara perolehan suara pasangan Lisa-Wartono hanya 36.113 suara atau 31,4 persen dari total 114.920 suara.

Titi juga menilai yang terjadi di Banjarbaru bisa dikategorikan sebagai kejadian hukum luar biasa. Sebab, keputusan yang dijalankan KPU tidak ada preseden, dasar hukum, maupun logika hukumnya. Kebijakan KPU itu justru melegitimasi kemenangan calon tunggal tanpa memberikan opsi hukum kepada warga untuk memiliki pilihan yang berbeda. Hal itu dinilainya tidak masuk akal, tidak logis, dan tidak berdasar hukum.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Kalimantan Selatan Kpu Kalimantan Selatan Bawaslu Kalimantan Selatan Calon Tunggal Kolom Kosong Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Keputusan KPU Dinilai Untungkan Paslon yang Tidak Dibatalkan di Pilkada BanjarbaruKeputusan KPU Dinilai Untungkan Paslon yang Tidak Dibatalkan di Pilkada BanjarbaruKeputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 dianggap menguntungkan pasangan calon yang tidak dibatalkan dalam pemilihan kepala daerah.
Baca lebih lajut »

Dianggap Hasil Rekayasa, Pilkada Kota Banjarbaru Diminta DiulangDianggap Hasil Rekayasa, Pilkada Kota Banjarbaru Diminta DiulangPengamat politik Kalsel Noorhalis Majid Jumat 2911 menyebut Pilkada Kota Banjarbaru sebagai pilkada rekayasa dan irasional
Baca lebih lajut »

Pakar Hukum: KPU Berwenang Batalkan Pencalonan Peserta Pilkada BanjarbaruPakar Hukum: KPU Berwenang Batalkan Pencalonan Peserta Pilkada BanjarbaruKomisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru, Kalimantan Selatan, punya kewenangan untuk membatalkan pencalonan peserta Pilkada 2024.Pakar Hukum Tata Negara, Oce Madril
Baca lebih lajut »

Pilkada Banjarbaru Jadi Gunjingan, Erna-Wartono Menang 100 Persen karena Lawan Didiskualifikasi, KPU Beri PenjelasanPilkada Banjarbaru Jadi Gunjingan, Erna-Wartono Menang 100 Persen karena Lawan Didiskualifikasi, KPU Beri PenjelasanPemilihan Wali Kota Banjarbaru jadi sorotan netizen karena tak ada kotak kosong, padahal cuma ada satu paslon
Baca lebih lajut »

Maskot Pilkada Kota Jogja Dinilai Bias Gender, KPU Bakal RedesainMaskot Pilkada Kota Jogja Dinilai Bias Gender, KPU Bakal RedesainKPU Kota Jogja menyatakan akan mendesain ulang maskot pilkada setelah dinilai bias gender.
Baca lebih lajut »

KPU RI: Penghitungan Suara Resmi Pilkada Dilakukan Berjenjang, Ini JadwalnyaKPU RI: Penghitungan Suara Resmi Pilkada Dilakukan Berjenjang, Ini JadwalnyaKetua KPU RI Mochammad Afifuddin mengapresiasi jalannya Pilkada serentak 2024 yang dinilai berjalan baik.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 09:45:06