Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru, Kalimantan Selatan, punya kewenangan untuk membatalkan pencalonan peserta Pilkada 2024.Pakar Hukum Tata Negara, Oce Madril
Pakar Hukum Tata Negara, Oce Madril menegaskan hal tersebut setelah KPU Banjarbaru mendiskualifikasi pencalonan Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru .
Pembatalan keikutsertaan Paslon Aditya-Said Abdullah, setelah KPU Banjarbaru menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu tentang sejumlah pelanggaran administratif yang dilakukan pasangan nomor urut 2 itu. Hanya saja, tidak dijelaskan apa alasan pembatalan itu. Soal vonis pelanggaran tersebut, kata Oce Madril, memang dibolehkan jika merujuk pada aturan dalam UU 10/2016 tentang Pilkada. Terutama pada ketentuan pasal 71 ayat 3, yaitu beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan khususnya oleh petahana.
"Sehingga ketika di Banjarbaru, salah satu paslon petahana harus berhati-hati karena ada pasal 71 ayat 2 dan 3 yang memang akan berdampak hukum bagi yang melanggar," kata Oce kepada wartawan, Minggu, 3 November 2024.Oce pun memaklumi jika akibat putusan pembatalan ini muncul kondisi kotak kosong. Karena jika yang tersisa hanya 1 pasangan calon, maka mereka akan melawan kotak kosong.
"Jika tidak maju ke pengadilan dan KPU menetapkan mereka melanggar maka paslon nomor urut 1 akan melawan kotak kosong," pungkasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pakar Hukum Pastikan KPU Berwenang Batalkan Pencalonan Aditya-Said di BanjarbaruBerita Pakar Hukum Pastikan KPU Berwenang Batalkan Pencalonan Aditya-Said di Banjarbaru terbaru hari ini 2024-11-03 10:13:10 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Analisis Pakar Hukum soal Teror Geng Motor Saat Momen PilkadaAksi geng motor di Jawa Barat semakin meresahkan, menimbulkan korban jiwa dan luka. Pengamat hukum menekankan perlunya penanganan bijak dan terukur.
Baca lebih lajut »
Video: Pakar Hukum: Perlu Konsistensi Hukum Perbaiki Iklim InvestasiPakar Hukum: Perlu Konsistensi Hukum Untuk Perbaiki Iklim Investasi Energi RI
Baca lebih lajut »
Negara Kekuasaan Bisa Merusak Demokrasi dan EkonomiPAKAR Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menegaskan Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan
Baca lebih lajut »
Sebut Kejagung Tak Punya Alasan Pidanakan Tom Lembong, Begini Kata Pakar Hukum Abdul Fickar'...sehingga tidak ada alasan mempidanakan kebijakan.'
Baca lebih lajut »
Akademisi: KPU harus libatkan pakar IT yang banyak untuk jaga SirekapAkademisi Universitas Al Azhar Indonesia sekaligus Doktor (S3) Ilmu Politik di Universitas Indonesia (UI), Ujang Komarudin, mengatakan Komisi Pemilihan Umum ...
Baca lebih lajut »