Penundaan Pilkada 2020 ini disepakati dalam rapat antara Komisi II DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksanaan Pilkada 2020 diundur hingga Desember mendatang. Pengunduran ini disepakati Komisi II DPR dan pemerintah karena pandemi corona yang terjadi saat ini.'Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020,' tertulis dalam kesimpulan rapat kerja DPR dan pemerintah, Selasa, 14 April 2020.
Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU akan melaksanakan Rapat Kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan pandemi covid-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada 2020.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pilkada Serentak Desember 2020Raker tersebut membahas lebih jauh sejumlah usulan waktu penyelenggaraan yang tepat terkait dengan kelanjutan pelaksanaan pilkada serentak yang ditunda hingga Desember 2020
Baca lebih lajut »
Mendagri Belum Bisa Tentukan Waktu Penundaan Pilkada Serentak 2020Mendagri Tito Karnavian memaparkan soal kondisi penanganan virus Corona di Tanah Air yang berhubungan dengan pelaksanaan...
Baca lebih lajut »
Pilkada Serentak Ditunda Hingga Desember 2020 |Republika OnlinePerppu akan memberikan kelonggaran waktu pelaksanaan pemungutan suara.
Baca lebih lajut »
Pemerintah dan DPR Sepakat Pilkada Digelar 9 Desember 2020Pemerintah dan Komisi II DPR RI setuju pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 diundur pada 9 Desember 2020 akibat wabah virus corona.
Baca lebih lajut »
Ini Opsi Tanggal Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Ditunda Gegara CoronaKPU menyampaikan opsi pelaksanaan Pilkada Serentak yang tahapannya ditunda karena penanganan virus Corona. Opsi itu diambil dengan sejumlah pertimbangan. Pilkada
Baca lebih lajut »
Skenario Utama Pilkada, Digelar 9 Desember 2020Skenario Utama Pilkada, Digelar 9 Desember 2020. Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, pelaksanaan pilkada di bulan Desember 2020 dapat terlaksana apabila masa darurat bencana korona yang berlangsung hingga 29 Mei 2020 tidak diperpanjang.
Baca lebih lajut »