Pidato Pejabat Negara Harus Berbahasa Indonesia

Indonesia Berita Berita

Pidato Pejabat Negara Harus Berbahasa Indonesia
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 31 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 92%

Tak hanya itu, penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam forum yang diselenggarakan di luar negeri dilakukan dengan menggunakan bahasa Indonesia.

PRESIDEN Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Menurut Perpres tersebut, penggunaan bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

Perpres tersebut menegaskan penyampaian pidato resmi Presiden atau Wakil Presiden pada forum nasional dan forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri dilakukan dengan menggunakan bahasa Indonesia. "Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah," bunyi Pasal 18 yang tertuang dalam Perpres.

Perpres tersebut juga menyebutkan, dalam hal diperlukan, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat menyampaikan pidato resmi dalam bahasa tertentu selain bahasa Indonesia pada forum internasional.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Perpres Jokowi, Ini Saat Bahasa Indonesia Wajib DigunakanPerpres Jokowi, Ini Saat Bahasa Indonesia Wajib DigunakanSalah satu aturan mewajibkan pejabat berbahasa Indonesia saat pidato di luar negeri.
Baca lebih lajut »

Jokowi Wajib Berbahasa Indonesia di Pidato InternasionalJokowi Wajib Berbahasa Indonesia di Pidato InternasionalPresiden Jokowi menandatangani Perpres No. 63/2019 yang intinya mewajibkan pemakaian bahasa Indonesia dalam pidato resmi di dalam maupun di forum internasional.
Baca lebih lajut »

Jokowi Terbitkan Perpres Berbahasa Indonesia di Forum DuniaJokowi Terbitkan Perpres Berbahasa Indonesia di Forum DuniaPejabat negara diwajibkan pakai Bahasa Indonesia dalam pidator resmi.
Baca lebih lajut »

Pembangunan Infratruktur Transportasi dengan Skema KPBU Sangat DiperlukanThomas Lembong menerangkan pembangunan infrastruktur di Indonesia harus tetap dilakukan untuk meningkatkan daya saing bangsa Indonesia dengan negara-negara lain. BandaraSingkawang
Baca lebih lajut »

Dodit Mulyanto Kesulitan Hafal Dialog KoreaDodit Mulyanto Kesulitan Hafal Dialog KoreaDodit Mulyanto harus berbahasa Korea di film Cinta Itu Buta.
Baca lebih lajut »

Indonesia Harus Terapkan Reformasi Ekonomi untuk Jadi Negara MajuIndonesia Harus Terapkan Reformasi Ekonomi untuk Jadi Negara MajuUntuk melaksanakan reformasi ekonomi, Indonesia tidak bisa melakukan itu sendiri tanpa adanya panduan dari negara-negara yang sudah berstatus sebagai developed country.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-26 11:53:14