Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) akan memberhentikan puluhan petugas keamanan non-ASN yang tidak memiliki peluang untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemprov Sulbar menawarkan solusi seperti mencarikan wadah atau perusahaan yang bisa menampung, menjadi bapak asuh selama belum mendapatkan pekerjaan, serta memberikan pelatihan pengembangan diri.
jpnn.com - MAMAJU – Para petugas keamanan berstatus non-ASN atau honorer di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang sudah tidak punya peluang menjadi PPPK, akan dirumahkan alias terkena Pemutusan Hubungan Kerja .
"Kita carikan solusi para petugas keamanan yang rencananya akan dirumahkan itu, yakni mencarikan wadah atau perusahaan yang bisa menampung dan peluang kerja lainnya," kata Kepala Biro Umum Setda Sulbar Anshar Malle, di Mamuju, Kamis . "Kami juga akan memberikan pelatihan kepada para petugas keamanan itu untuk mengembangkan diri sesuai potensi masing-masing, misalnya perbengkelan, pertanian dan bidang lainnya," jelas Anshar.
PHK Petugas Keamanan Non-ASN Sulbar Pemerintah
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PPPK Paruh Waktu: Solusi Penataan Pegawai Non-ASN dan Pemenuhan Kebutuhan ASNDikutip dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu merupakan solusi untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dan pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah. PPPK paruh waktu ini merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan hanya untuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
Baca lebih lajut »
Pemprov Jakarta Terbitkan Pergub soal ASN Boleh Poligami, Ini AturannyaAturan itu termaktub dalam Pergub nomor 2 tahun 2025 yang ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025.
Baca lebih lajut »
Pemprov Jakarta Tegaskan Pergub yang Atur Poligami ASN Bukan Hal BaruPergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang
Baca lebih lajut »
Terbitkan Pergub ASN Boleh Poligami, Pemprov Jakarta: Sudah Sesuai Tata Cara Izin Perkawinan dan PerceraianPemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Baca lebih lajut »
Mendagri Akan Tanyakan soal ASN Boleh Poligami ke Pemprov Jakarta Senin DepanPemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru, di mana salah satu aturannya boleh atau mengizinkan ASN untuk berpoligami.
Baca lebih lajut »
Syarat ASN Boleh Poligami, Begini Isi Pergub 2/2025 Pemprov JakartaSimak isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pemprov Jakarta yang mengatur soal izin poligami bagi ASN!
Baca lebih lajut »