ANTARA - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka, yakni Ketua Harian KONI Provinsi Sumatera Selatan periode Januari 2020-April 2022 Ahmad ...
ANTARA - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka, yakni Ketua Harian KONI Provinsi Sumatera Selatan periode Januari 2020-April 2022 Ahmad Tahir dan Sekretaris Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan
Suparman Roman, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Sumsel, serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021. Korupsi tersebut diduga merugikan uang negara hingga Rp5 miliar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jual Murah Rumah Mewahnya Sampai Diskon 50 Persen, Dokter Richard Lee Bangkrut?Dokter Richard Lee mendadak menjual rumah mewahnya di Palembang, Sumatera Selatan.
Baca lebih lajut »
Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Korupsi di KONI Sumsel!Dua mantan pejabat KONI Sumatera Selatan jadi tersangka. Keduanya diduga korupsi Rp 5 miliar saat menjabat periode 2020-2021
Baca lebih lajut »
12 Atlet Taekwondo Sumut Siap Dadapi Popnas XVI/2023Sumatera Utara akan menurunkan 12 atlet taekwondo menghadapi Pekan Olahraga Pelajar (Popnas) XVI/2023 di Sumatera Selatan, 26 Agustus - 4 September 2023 mendata
Baca lebih lajut »
Usut Kasus Mafia Peradilan, KPK Periksa Petinggi Summarecon AgungHead Of Legal Litigation PT. Summarecon Agung Jusak Munthe diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Baca lebih lajut »
Inilah Tersangka Kasus Korupsi Bansos PKH dan KPM, 3 Orang Merupakan eks Petinggi BUMNKPK menetapkan tersangka terhadap enam orang terkait kasus dugaan rasuah bansos untuk KPM dan PKH.
Baca lebih lajut »
UIN Palembang kerja sama dengan Y-EPIC Korea SelatanUniversitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Sumatera Selatan menjalin kerja sama dengan Y-EPIC Korea Selatan untuk memperkuat kolaborasi Tri Dharma ...
Baca lebih lajut »