Dua mantan pejabat KONI Sumatera Selatan jadi tersangka. Keduanya diduga korupsi Rp 5 miliar saat menjabat periode 2020-2021
Tersangka saat dipeluk keluarganya saat akan ditahan Jaksa menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi KONI Sumatera Selatan . Keduanya adalah AT dan SR yang merupakan pejabat KONI Sumsel.
Jaksa menyebut AT menjabat sebagai Ketua Harian KONI Sumsel 2020-2022. Sementara SR adalah Sekretaris KONI sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen saat pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel dikucurkan. Jaksa mengendus adanya penyelewengan anggaran yang bersumber dari APBD tahun 2021. Diduga kerugian negara Rp 5 miliar.Pantauan di lokasi keluarga terlihat terus menangis dan memeluk keduanya usai ditetapkan tersangka. Keduanya keluar untuk ditahan dengan baju tahanan khas Korps Adhiyaksa dan diborgol.
"Kedua tersangka sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi. Telah dinyatakan cukup alat bukti, hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari di Palembang, Kamis .Vanny memastikan keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Kota Palembang. Penahanan dilakukan untuk 20 hari kedepan mulai hari ini.Dikatakan Vanny, modus yang digunakan tersangka yakni dengan cara melakukan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dana hibah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Diduga Cabuli Siswinya, Wakepsek SMK Negeri di Sumut Jadi TersangkaPenyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara (Taput) tetapkan Wakil Kepala Sekolah sebagai tersangka.
Baca lebih lajut »
Video: KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Bansos BerasKPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Bansos
Baca lebih lajut »
Ditreskrimsus Poldasu Hanya Tetapkan Satu Tersangka Penyalahgunaan BBM 71 Ton di Kota Tanjungbalai'Ditreskrimsus Poldasu tetapkan satu orang tersangka penyalahgunaan 71 ton BBM ilegal di Tanjungbalai. Penyelidikan masih berjalan mengungkap misteri kasus.'
Baca lebih lajut »