Peta politik di Senayan berubah usai PPP gagal lolos ke DPR melalui gugatan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Sebagian besar gugatan PPP tentang pileg DPR RI tak dilanjutkan MK ke pembuktian. Satu-satunya gugatan PPP yang lanjut, kasus di dapil Jateng III, juga ditolak MK.Asa PPP masuk kembali ke Senayan pun pupus. Perolehan suara mereka cuma 5.878.777 suara atau 3,87 persen suara sah nasional. Partai perlu minimal 4 persen agar masuk penghitungan jatah kursi di DPR .
PDIP menjadi peraih kursi terbanyak di DPR RI periode 2024-2029. Mereka meraih 110 kursi atau setara 18,97 persen suara di DPR.
Dpr Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi Sengketa Pemilu
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PPP Gagal Tembus Senayan, Plt Mardiono Didesak untuk MundurKegagalan PPP menembus Senayan berdampak pada desakan mundurnya Plt Ketua Umum PPP Mardiono
Baca lebih lajut »
PPP Hampir Dipastikan Tidak Lolos ke Senayan Usai Gugatan DitolakPartai Persatuan Pembangunan (PPP) hampir dipastikan gagal mendapatkan kursi DPR RI di Senayan pada Pileg 2024.
Baca lebih lajut »
Ini 5 Caleg PPP Suara Terbanyak yang Gagal ke Senayan Gegara Partainya Tak LolosBerdasarkan rekapitulasi KPU hasil Pemilu Legislatif 2024, PPP tak lolos ambang batas parlemen yang ditetapkan sebesar 4 persen, ini 5 Caleg suara terbanyak yang gagal
Baca lebih lajut »
Ini 5 Caleg PPP Suara Terbanyak yang Gagal ke Senayan Gegara Partainya Tak LolosBerdasarkan rekapitulasi KPU hasil Pemilu Legislatif 2024, PPP tak lolos ambang batas parlemen yang ditetapkan sebesar 4 persen. ini 5 Caleg suara terbanyak yang gagal.
Baca lebih lajut »
Gagal ke Senayan, PPP Tempuh Jalur Politik Revisi UU Pemilu, Memang Bisa?PPP tak akan diam dengan putusan MK yang tolak gugatannya. Masih ada ruang mengawal suara PPP, seperti revisi UU Pemilu.
Baca lebih lajut »
Ketua KPU Nilai Usaha PPP Lolos ke Senayan Lewat MK Tak Akan TercapaiKetua KPU menilai usaha PPP untuk lolos ke Senayan lewat gugatan sengketa Pileg 2024 di MK tidak akan tercapai.
Baca lebih lajut »