Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk menunaikan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah kepada para pekerja selambat-lambatnya pada 18 April 2023.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan imbauan pemberian THR itu juga dibahas dalam rapat terbatas terkait persiapan arus mudik yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, kemarin.
“Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 April,” kata Budi Karya. Tenggat pemberian imbauan itu juga berkenaan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April. Artinya, lanjut Budi, dengan memastikan THR sudah cair pada 18 April, maka para pengusaha telah memberikan kesempatan kepada para pekerja mereka untuk mulai melakukan perjalanan mudik pada 18 April malam.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Sebelum 18 April 2023Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk menunaikan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri kepada para pekerja selambatnya pada 18 April 2023.
Baca lebih lajut »
Paling Lambat 18 April Perusahaan Wajib Berikan THRPemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk menunaikan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah kepada para pekerja selambatnya pada 18 April 2023.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Meminta Perusahaan Bayar THR Selambatnya 18 April 2023Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan membayar THR Idulfitri 2023 kepada para pekerja selambatnya 18 April 2023.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Minta Perusahaan Bayarkan THR Maksimal 18 April 2023Menhub Budi Karya menegaskan, pemerintah meminta perusahaan swasta membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal pada tanggal 18 April 2023.
Baca lebih lajut »
Pemerintah imbau perusahaan tunaikan THR selambatnya 18 April 2023Sehubungan adanya perubahan jadwal cuti bersama, pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk memberikan THR kepada para pekerja selambatnya pada 18 April 2023.
Baca lebih lajut »
Mantap! Jokowi Minta THR Dibayarkan Paling Lambat 18 April 2023Jokowi mengimbau agar pemberian THR kepada karyawan khususnya perusahaan swasta paling lambat Selasa, 18 April 2023.
Baca lebih lajut »