Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada ojek online hingga kurir paket.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan ojol hingga kurir paket masuk dalam kategori perjanjian kerja waktu tertentu . Meski mereka bekerja dengan sistem kemitraan, ojol hingga kurir paket tetap berhak mendapat THR.
"Kami sudah jalin komunikasi dengan direksi, manajemen para ojek online, khususnya pekerja dengan menggunakan platform digital termasuk kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya," kata Indah dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin .Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Idulfitri 1445 H. Jika lebaran jatuh pada 10 April 2024, maka para pekerja sudah harus menerima THR pada 3 April 2024.
Bagi buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, Ida mengatakan THR diberikan secara proporsional. "Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR satu bulan upah," jelasnya.Meski begitu, Ida mengatakan negara mengizinkan jika perusahaan mau memberikan THR lebih banyak dari yang diatur pemerintah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Perusahaan Telat Bayar THR Wajib Bayar DendaKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan perusahaan yang membayar tunjangan hari raya (THR) di atas H-7 Lebaran akan dikenakan sanksi.
Baca lebih lajut »
Tegas! Menaker Larang Perusahaan Nyicil Bayar THRBagi perusahaan wajib dicatat nih, dilarang keras bayar THR dengan dicicil.
Baca lebih lajut »
Perintah Menaker: Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran, Dilarang Nyicil!Manaker Ida Fauziah memberikan perintah agar THR dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran, gak boleh nyicil juga. Perusahaan setuju?
Baca lebih lajut »
Ida Fauziyah Minta Karyawan Adukan Perusahaan Yang Bayar THR MencicilKemenaker berjanji awal pekan depan akan mengeluarkan surat kepada gubernur terkait kewajiban tunjangan hari raya.
Baca lebih lajut »
Perusahaan Tak Bayar THR Buruh Bisa Disanksi PidanaKepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho wajib memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak
Baca lebih lajut »
Dinnaker Purbalingga imbau perusahaan bayar THR Keagamaan tepat waktuDinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, mengimbau perusahaan-perusahaan di wilayah itu untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ...
Baca lebih lajut »