Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru tentang pembukuan di bidang kepabeanan dan cukai, menggantikan peraturan lama. PMK ini memiliki struktur yang lebih detail dan mencakup empat pokok pengaturan penting bagi pengguna jasa.
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan pembukuan di bidang kepabeanan dan cukai, yaitu Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) Nomor 104 Tahun 2024. PMK ini menggantikan PMK Nomor 197 Tahun 2016 dan memiliki struktur yang lebih komprehensif, terdiri dari tujuh bab dengan total 15 pasal, berbeda dengan peraturan sebelumnya yang tidak memiliki pembagian bab dan hanya terdiri dari 11 pasal.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa terdapat empat pokok pengaturan penting yang perlu diketahui oleh pengguna jasa kepabeanan dan cukai terkait pelaksanaan pembukuan menurut PMK ini. Pertama, pasal 4 ayat 1 mengatur tata cara penyelenggaraan pembukuan, menegaskan bahwa PMK ini berfungsi sebagai landasan hukum untuk menjalankan amanat undang-undang dan sebagai alat untuk memantau kesinambungan usaha (going concern) pengguna jasa. Kedua, pasal 7 ayat 1 memberikan kewenangan kepada Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai untuk meminta informasi atas laporan keuangan sebagai upaya mitigasi risiko dalam pelaksanaan audit dan penelitian ulang. Ketiga, pasal 8 ayat 1 menjelaskan kewenangan Bea Cukai untuk meminta laporan keuangan dalam rangka pengawasan, pemberian fasilitas, dan pelayanan. Keempat, pasal 6, pasal 10 ayat 3, dan pasal 13 mengatur mengenai sanksi administrasi berupa denda hingga pemblokiran akses kepabeanan dan/atau pembekuan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). Secara umum, PMK ini bertujuan untuk melaksanakan amanat undang-undang mengenai kewajiban pengguna jasa kepabeanan dan cukai dalam menyelenggarakan pembukuan serta menguji kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. PMK ini juga bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan audit kepabeanan dan cukai, memberikan keyakinan yang memadai tentang going concern bagi pengguna jasa, dan memanfaatkan hasil analisis laporan keuangan untuk kepentingan pelayanan, pengawasan, dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai
KEPABEANAN CUKAI PMK PEMBUKUAN SANKSI
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Perubahan Aturan PPPK 2024: Tenaga Honorer Gagal CPNS Bisa Ikut Tahap 2Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 634 Tahun 2024 membuka peluang bagi tenaga honorer yang gagal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 untuk mendaftar dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2.
Baca lebih lajut »
Said Salahudin Tolak Perubahan Aturan Pencalonan PresidenKetua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin menolak ide mengubah aturan pencalonan presiden dalam UU Pemilu, menyebut tidak ada urgensi dan pertimbangan MK terkait rekayasa konstitusional adalah keliru.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Sosialisasikan Dunia Kepabeanan dan Cukai kepada Mahasiswa Jawa TimurBea Cukai menggelar sosialisasi untuk mahasiswa di Jawa Timur guna memberikan pemahaman tentang dunia kepabeanan dan cukai. Sosialisasi ini dilakukan di Politeknik Negeri Jember dan Kampus Magistra Utama Kediri.
Baca lebih lajut »
Peraturan Menteri Keuangan N0.114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit CukaiPemerintah Indonesia telah menerbitkan PMK No.114 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan baru terkait audit kepabeanan dan audit cukai. PMK ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025 dan bertujuan untuk mengoptimalkan proses audit serta meningkatkan pengawasan.
Baca lebih lajut »
Kritik Keras Terhadap RUU Perubahan Keempat UU MinerbaAnggota Badan Legislasi DPR RI Benny K. Harman dan Putra Nababan mempertanyakan proses penyusunan RUU Perubahan Keempat UU Minerba, menyatakan bahwa draf RUU ini justru memunculkan lebih banyak masalah daripada menyelesaikannya. Mereka menyoroti beberapa poin yang memerlukan penjelasan lebih rinci, seperti pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan mekanisme pemberian IUP melalui lelang. Mereka juga mempertanyakan minimnya keterlibatan publik dalam pembahasan revisi UU Minerba ini.
Baca lebih lajut »
Manajemen Malut United Minta Perubahan Jadwal Kick-Off untuk Menjaga Marwah TernateManajemen Malut United memohon perubahan jadwal pertandingan kandang agar tidak berbenturan dengan waktu pelaksanaan salat maghrib pada bulan Ramadan. Rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ternate dan Kesultanan Ternate akan menjadi dasar permohonan kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Baca lebih lajut »