Artikel ini membahas tentang proses dan persyaratan mengurus sertifikat tanah warisan di Kantor Pertanahan (Kantah). Mulai dari dokumen yang diperlukan, waktu penyelesaian, hingga perhitungan biaya yang dikenakan.
Berdasarkan Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, peralihan hak karena pewarisan di Kantor Pertanahan (Kantah) dapat dilakukan untuk tanah yang sudah terdaftar dan tanah yang belum terdaftar. Untuk tanah yang sudah terdaftar, pemohon wajib menyerahkan sertifikat tanah , surat kematian pemilik tanah yang terdaftar, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Namun jika tanah belum bersertifikat, maka pemohon wajib menyerahkan dokumen lain seperti surat keterangan penguasaan bidang tanah secara fisik yang dibuat kepala desa. Di samping itu, jika penerima warisan hanya satu orang, maka pendaftaran tanah berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Akan tetapi bila penerima warisan lebih dari satu orang, maka pendaftaran tanah berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris. Mengurus sertifikat tanah warisan dilakukan di Kantah setempat. Namun sebelum itu, ahli waris perlu menyiapkan beberapa dokumen saat pengajuan. Dilansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, berikut persyaratan mengurus sertifikat tanah karena adanya warisan: Foto kopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; Foto kopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak); Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak). Di sini akan ada proses penerimaan dan pemeriksaan dokumen permohonan. Sehingga seluruh berkas diberikan kepada petugas. Waktu penyelesaian mengurus sertifikat tanah warisan di Kantah memakan waktu sekitar 5 hari kerja. Dengan catatan seluruh berkas dinyatakan lengkap dan tidak ada permasalahan. Sementara untuk besaran biaya yang perlu dibayarkan berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus nilai tanah meter persegi x luas tanah meter persegi / 1.000 + biaya pendaftaran. Contohnya, nilai tanah per meter persegi Rp 500.000 x 100 meter persegi / 1.000 + biaya pendaftaran Rp 50.000=Rp 100.000
Sertifikat Tanah Warisan Kantor Pertanahan Proses Pengurusan Persyaratan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Permudah Masyarakat, Kantor Pertanahan Buka Mobil Layanan Sertifikat Keliling Spirit of TangselPeluncuran mobil layanan sertifikat keliling ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran layanan pertanahan dan konsultasi
Baca lebih lajut »
Kasus Pagar Laut Punya SHM dan Sertifikat HGB, 4 Pejabat Kantor Pertanahan Tangerang DiperiksaEmpat pejabat Kantor Pertanahan Tangerang tengah menjalani pemeriksaan atas penerbitan SHM dan sertifikat HGB di kawasan pagar laut.
Baca lebih lajut »
Staf AHY: Kasus Terbitnya SHM di Laut Tangerang, Tanggung Jawab Kepala Kantor Pertanahan KabupatenAda dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah maupun kerja Juru Ukur terkait soal terbitnya SHM dan SHGB itu.
Baca lebih lajut »
Ihwal Sertifikat di Area Pagar Laut, Staf Khusus AHY Bilang Wewenang Kepala Kantor PertanahanKendati begitu, Herzaky menegaskan AHY tak akan lepas tangan soal sertifikasi di area pagar laut.
Baca lebih lajut »
Daftar Pihak yang Disanksi Nusron Buntut Skandal SHGB Laut TangerangSalah satunya ialah eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu yang berinisial JS.
Baca lebih lajut »
KPK Yakin Pemerintah Singapura Setuju Penahanan Paulus TannosKPK masih dalam proses pemenuhan persyaratan agar Paulus Tannos bisa diekstradisi ke Indonesia.
Baca lebih lajut »