MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) pada Selasa (30/5).
MAHKAMAH Konstitusi menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik pada Selasa .
Di samping itu, para Pemohon juga akan kehilangan hak untuk menjadi pengurus salah satu pengurus partai politik karena ketua umum akan mengutamakan orang-orang terdekat untuk mengisi struktur kepengurusan. Sehingga, hal ini menurut para Pemohon akan membentuk dinasti dalam kepengurusan partai politik.Berdasarkan alasan-alasan tersebut, para Pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 2 ayat huruf b UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945.
Berikutnya, Hakim Konstitusi Guntur memberikan catatan mengenai norma yang diuji sejatinya tidak mengatur perihal pembatasan partai politik, sementara permintaan dari para Pemohon agar Mahkamah menambah norma baru. Oleh karena itu, para Pemohon perlu memperkuat kedudukan hukum karena ketiga Pemohon bukanlah anggota partai politik. Sehingga alasan terhadap hal ini benar-benar harus dibuatkan argumentasi atas persoalan ini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
RUU IKN Bakal Dipercepat, Apa Saja yang BerubahBappenas bakal mempercepat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Baca lebih lajut »
Demi Negara, Jokowi Pastikan Cawe-cawe Politiknya Tak Langgar Undang-UndangPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal aksi cawe-cawe atau ikut campur urusan politik khususnya jelang Pilpres 2024.
Baca lebih lajut »
Undang-Undang Baru Israel akan Sanksi Siswa Jika Kibarkan Bendera Palestina |Republika OnlineUndang-Undang Israel akan jerat pengibaran bender Palestina oleh siswa
Baca lebih lajut »
Uganda Sahkan Undang-Undang Anti-LGBT Terberat di Dunia |Republika OnlineUganda sahkan UU anti-LGBT terberat di dunia yang mencakup hukuman mati
Baca lebih lajut »
Uganda Sahkan Undang-undang anti-LGBT Terberat, Pelaku Terancam Hukuman MatiPresiden Uganda Yoweri Museveni menandatangani undang-undang anti-LGBT terberat di dunia, dengan hukuman mati untuk homoseksualitas
Baca lebih lajut »