Rancangan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights, akhirnya diteken Presiden Joko Widodo.
Rancangan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas , atau yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights , akhirnya diteken Presiden Joko Widodo.Hal tersebut diungkap Jokowi saat berpidato di acara perayaan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2024, yang digelar di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta Utara, Selasa sore (20/2).
Mulanya, Jokowi mengungkap upaya pemerintah sebagai respon atas tantangan yang dihadapi insan pers di era digital saat ini. Yakni, mendukung ekosistem pers yang adaktif dengan tetap menghormati kebebasan pers. "Seperti yang sudah saya sampaikan pada peringatan Hari Pers Nasional tahun lalu, jurnalisme berkulitas dan keberlanjutan industri media konvensional menjadi perhatian penting pemerintah, dan ini yang dinanti-nanti," katany
Perpres Publisher Rights Jokowi Jurnalisme Berkualitas Hari Pers Nasional
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Presiden Jokowi Teken Perpres Publisher Rights Kado Hari Pers NasionalPRESIDEN Joko Widodo Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Perpres Publisher Rights sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap produk jurnalisme yang berkualitas
Baca lebih lajut »
Presiden dan Wakil Presiden Boleh Melaksanakan Kampanye untuk Pasangan Calon TertentuApakah presiden dan/atau wakil presiden boleh melaksanakan kampanye untuk pasangan calon tertentu dalam pemilu presiden dan wakil presiden? Secara hukum, dengan merujuk Pasal 299 UU Pemilu, jawabannya sudah sangat jelas, presiden atau wakil presiden boleh atau berhak melaksanakan kampanye. Hanya saja, jawaban tentu tidak hanya sampai di sana, tetapi mesti sampai pada jawaban bagaimana seharusnya jika presiden atau wakil presiden melaksanakan kampanye. Terkait dengan hal itu, terdapat sejumlah norma sebagai kerangka hukum kampanye yang mesti diperhatikan dan dipatuhi, khusus oleh presiden atau wakil presiden Pertama, status presiden atau wakil presiden sebagai anggota atau bukan anggota partai politik mesti menjadi perhatian. Apabila presiden atau wakil presiden merupakan anggota partai politik, yang bersangkutan berhak melaksanakan kampanye untuk partainya atau calon presiden/wakil presiden yang diusung parpolnya tanpa syarat
Baca lebih lajut »
Guru-guru di daerah 3T menanti jawaban konkret dari calon presiden dan wakil presidenGuru-guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T menanti jawaban konkret dari ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden atas keresahan mereka pada dunia pendidikan Indonesia. Permasalahan infrastruktur belajar untuk murid menjadi hal lebih utama selain masalah kesejahteraan mereka. Refol Malimpu, guru di SMP Negeri Kembu, Distrik Kembu, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan, meminta para calon presiden dan wakil presiden untuk membangun infrastruktur dan sumber daya manusia pendidikan hingga ke pedalaman Papua. Sebab, anak Indonesia sebenarnya sangat senang belajar, tetapi kesulitan mengakses pendidikan
Baca lebih lajut »
Calon Presiden dan Wakil Presiden Mengunjungi Tebuireng Menjelang PemiluCalon presiden dan wakil presiden Indonesia mengunjungi Tebuireng menjelang pemilu. Anies Baswedan, Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Mahfud MD telah mengunjungi tempat tersebut.
Baca lebih lajut »
Presiden Jokowi: Boleh Memihak Paslon Capres dan Cawapres dalam Pemilu 2024Presiden Joko Widodo menyatakan terdapat aturan yang mengatur seorang presiden boleh memihak kepada kandidat calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan presiden (pilpres). Jokowi juga menambahkan bahwa seorang presiden juga diperbolehkan untuk berkampanye.
Baca lebih lajut »
Capres Terpilih, Kementerian Kebudayaan Itu PerluSELESAI sudah masa kampanye calon presiden dan wakil presiden, kini tibalah saat warga Indonesia menentukan pilihan.
Baca lebih lajut »