Presiden Jokowi Teken Perpres Publisher Rights Kado Hari Pers Nasional

Indonesia Berita Berita

Presiden Jokowi Teken Perpres Publisher Rights Kado Hari Pers Nasional
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 26 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 92%

PRESIDEN Joko Widodo Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Perpres Publisher Rights sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap produk jurnalisme yang berkualitas

"Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani peraturan presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights," katanya.

"Platform digital besar juga beda aspirasi dan kita harus timbang timbang terus implikasinya, dan setelah mulai ada titik kesepahaman mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus, akhirnya kemarin saya menaikkan Perpres tersebut," ujarnya.

PERATURAN Presiden tentang Publisher Rights sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo. Terdapat tiga poin utama dalam Perpres Publisher Rights.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Presiden dan Wakil Presiden Boleh Melaksanakan Kampanye untuk Pasangan Calon TertentuPresiden dan Wakil Presiden Boleh Melaksanakan Kampanye untuk Pasangan Calon TertentuApakah presiden dan/atau wakil presiden boleh melaksanakan kampanye untuk pasangan calon tertentu dalam pemilu presiden dan wakil presiden? Secara hukum, dengan merujuk Pasal 299 UU Pemilu, jawabannya sudah sangat jelas, presiden atau wakil presiden boleh atau berhak melaksanakan kampanye. Hanya saja, jawaban tentu tidak hanya sampai di sana, tetapi mesti sampai pada jawaban bagaimana seharusnya jika presiden atau wakil presiden melaksanakan kampanye. Terkait dengan hal itu, terdapat sejumlah norma sebagai kerangka hukum kampanye yang mesti diperhatikan dan dipatuhi, khusus oleh presiden atau wakil presiden Pertama, status presiden atau wakil presiden sebagai anggota atau bukan anggota partai politik mesti menjadi perhatian. Apabila presiden atau wakil presiden merupakan anggota partai politik, yang bersangkutan berhak melaksanakan kampanye untuk partainya atau calon presiden/wakil presiden yang diusung parpolnya tanpa syarat
Baca lebih lajut »

Guru-guru di daerah 3T menanti jawaban konkret dari calon presiden dan wakil presidenGuru-guru di daerah 3T menanti jawaban konkret dari calon presiden dan wakil presidenGuru-guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T menanti jawaban konkret dari ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden atas keresahan mereka pada dunia pendidikan Indonesia. Permasalahan infrastruktur belajar untuk murid menjadi hal lebih utama selain masalah kesejahteraan mereka. Refol Malimpu, guru di SMP Negeri Kembu, Distrik Kembu, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan, meminta para calon presiden dan wakil presiden untuk membangun infrastruktur dan sumber daya manusia pendidikan hingga ke pedalaman Papua. Sebab, anak Indonesia sebenarnya sangat senang belajar, tetapi kesulitan mengakses pendidikan
Baca lebih lajut »

Calon Presiden dan Wakil Presiden Mengunjungi Tebuireng Menjelang PemiluCalon Presiden dan Wakil Presiden Mengunjungi Tebuireng Menjelang PemiluCalon presiden dan wakil presiden Indonesia mengunjungi Tebuireng menjelang pemilu. Anies Baswedan, Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Mahfud MD telah mengunjungi tempat tersebut.
Baca lebih lajut »

Presiden Jokowi: Boleh Memihak Paslon Capres dan Cawapres dalam Pemilu 2024Presiden Jokowi: Boleh Memihak Paslon Capres dan Cawapres dalam Pemilu 2024Presiden Joko Widodo menyatakan terdapat aturan yang mengatur seorang presiden boleh memihak kepada kandidat calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan presiden (pilpres). Jokowi juga menambahkan bahwa seorang presiden juga diperbolehkan untuk berkampanye.
Baca lebih lajut »

Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Sahroni: Clear Menjawab Kebingungan Publik Selama IniJokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Sahroni: Clear Menjawab Kebingungan Publik Selama IniMenurut Sahroni, keberpihakan Jokowi secara terang-terangan telah menghentikan kebingunan publik selama ini.
Baca lebih lajut »

Pernyataan Jokowi tentang Presiden yang Boleh Berkampanye Dikritik oleh PSHK FH UIIPernyataan Jokowi tentang Presiden yang Boleh Berkampanye Dikritik oleh PSHK FH UIIDirektur PSHK FH UII Dian Kus Pratiwi menuturkan pihaknya memberikan sejumlah catatan menyikapi pernyataan Jokowi tentang presiden yang boleh memihak dan berkampanye selama mengikuti aturan dan tidak menggunakan fasilitas negara. Salah satunya adalah pemahaman yang salah kaprah Jokowi tentang hak presiden untuk berpihak dan ikut serta dalam kampanye Pemilu 2024 berdasarkan ketentuan hukum. PSHK FH UII menegaskan bahwa pemahaman tersebut adalah bentuk pelanggaran atas asas-asas pemilu dan etika demokrasi yang sehat.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 05:06:03