Perpres Penertiban Kawasan Hutan: Pendekatan Militeristik atau Perbaikan Tata Kelola?

Hukum Dan Kebijakan Berita

Perpres Penertiban Kawasan Hutan: Pendekatan Militeristik atau Perbaikan Tata Kelola?
PERPRESKAWASAN HUTANSATGAS
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 59 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 51%
  • Publisher: 63%

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan memicu pro dan kontra. Walhi menilai pendekatan militeristik dalam pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan berpotensi mengancam masyarakat. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol membantah hal tersebut dan menekankan fokus pada perbaikan tata kelola.

Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan baru saja diresmikan, memicu beragam reaksi dari berbagai pihak. Salah satu yang menuai kontroversi adalah pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan. Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, menilai pendekatan militeristik dalam penertiban kawasan hutan dapat mengancam masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di dalam dan sekitar kawasan hutan .

Menurutnya, penglibatan Kementerian Pertahanan dalam penertiban ini serupa dengan penunjukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai koordinator ketahanan pangan di masa lalu. Saat itu, kebijakan kontroversial Permen LHK Nomor 24 Tahun 2020 (P24) membuka akses penggunaan kawasan hutan untuk food estate. Perpres ini juga tidak membedakan antara aktivitas korporasi dan aktivitas masyarakat. Uli menyoroti potensi konflik tenurial dan agraria yang dapat semakin memanas dengan penertiban ini. Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol, membantah adanya pendekatan militeristik. Ia menegaskan bahwa tujuan Perpres ini adalah untuk memperbaiki tata kelola kegiatan di kawasan hutan seluas tiga juta hektare, meliputi pertambangan dan perkebunan. Hanif menekankan bahwa Satgas dibantu oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberikan arahan strategis, pemantauan, dan evaluasi penertiban. Ia juga menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup memiliki kewenangan dalam memberikan izin usaha untuk pemanfaatan dan pengelolaan kawasan hutan, termasuk izin lingkungan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

PERPRES KAWASAN HUTAN SATGAS PEMBERITAHUAN MILITERISTIK TATA KELOLA KONFLIK AGRARIA

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemerintah Pusat Bentuk Perpres Untuk Penguasaan Kembali Kawasan HutanPemerintah Pusat Bentuk Perpres Untuk Penguasaan Kembali Kawasan HutanPeraturan Presiden (Perpres) baru dibentuk untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan dan melakukan penertiban kawasan tersebut. Perpres ini mulai berlaku pada 21 Januari 2025 dan menegaskan perlunya penegakan hukum yang efektif terhadap pihak yang menggunakan kawasan hutan tanpa izin resmi. Terdapat tiga poin penertiban Kawasan Hutan, yaitu Penagihan Denda Administratif, Penguasaan Kembali Kawasan Hutan dan/atau pemulihan aset di Kawasan Hutan.
Baca lebih lajut »

WSN Surati Presiden Prabowo terkait Perpres Penertiban Kawasan HutanWSN Surati Presiden Prabowo terkait Perpres Penertiban Kawasan HutanJPNN.com : Perkumpulan Wartawan Sawit Nusantara (WSN) menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto terkait terbitnya Perpres Penertiban Kawasa
Baca lebih lajut »

Pendekatan Militeristik Prabowo untuk Penertiban Kawasan Hutan DipertanyakanPendekatan Militeristik Prabowo untuk Penertiban Kawasan Hutan DipertanyakanPresiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Kenapa masyarakat sipil cemas?
Baca lebih lajut »

Kebakaran Los Angeles Mengancam Hollywood Bowl: Mengenali Amfiteater Ikonik IniKebakaran Los Angeles Mengancam Hollywood Bowl: Mengenali Amfiteater Ikonik IniKebakaran hutan di kawasan Los Angeles meluas hingga mendekati kawasan Hollywood Bowl
Baca lebih lajut »

Satgas Penertiban Hutan Dikhawatirkan Ancam Masyarakat dan AdatSatgas Penertiban Hutan Dikhawatirkan Ancam Masyarakat dan AdatPembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan oleh Presiden Prabowo Subianto menuai kekhawatiran dari berbagai pihak, terutama masyarakat di sekitar hutan dan masyarakat adat. Diperkirakan satgas ini, yang didominasi TNI dan Polri, akan mengancam keberadaan masyarakat dan sahut. Walhi berharap satgas ini fokus pada penindakan korporasi yang melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan, bukan menyentuh masyarakat sekitar hutan yang proses pengukuhan kawasannya belum selesai.
Baca lebih lajut »

WALHI Kritik Penggunaan Militerisme dalam Penertiban HutanWALHI Kritik Penggunaan Militerisme dalam Penertiban HutanWALHI mengkritik keterlibatan militer dalam penertiban hutan lewat Perpres No. 5 Tahun 2025. Mereka menilai pendekatan ini bertentangan dengan tugas TNI dan memperdalam kekhawatiran akan penggusuran masyarakat adat.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-12 21:06:25