Herman menyatakan usulan Perppu tersebut harus merujuk kepada Undang–Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menanggapi usulan Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu terkait Perppu tentang larangan mantan koruptor mengikuti Pilkada.
“Karena kalau kemudian pembahasan itu harus menuju kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ini juga butuh waktu, baik untuk inisiatif pemerintah maupun nanti pembahasannya di DPR,” jelas Herman setelah pertemuan Komisi II DPR RI dengan delegasi House Democracy Partnership , di Ruang Tamu Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis .
Asalkan, kata politisi Partai Demokrat itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang terkait hal itu berdasarkan usulan yang diterima KPU serta menunggu tanggapan dari DPR RI, serta selama urgensi yang diusulkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU dan Bawaslu Usulkan Perppu Larang Eks Koruptor Ikut PilkadaPerppu dinilai bisa menjadi terobosan untuk mengatasi persoalan korupsi kepala daerah.
Baca lebih lajut »
KPU-Bawaslu Usulkan Perppu Larang Koruptor Ikut PilkadaPerppu diharapkan bisa menjadi terobosan untuk persoalan korupsi kepala daerah.
Baca lebih lajut »
Perppu Dinilai Jadi Terobosan Larang Eks Koruptor Maju Pilkada
Baca lebih lajut »
KPU ingin ada aturan aturan tegas larang mantan koruptor ikut pilkadaKomisi Pemilihan Umum (KPU) ingin ada aturan tegas yang melarang mantan narapidana korupsi untuk menjadi calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah ...
Baca lebih lajut »
KPU berharap revisi UU untuk larang pengusungan bekas koruptorKomisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra berharap revisi undang-undang untuk wacana aturan larangan mantan atau bekas narapidana korupsi diusung ...
Baca lebih lajut »
Kemendagri Dukung Rencana KPU Larang Koruptor Maju PilkadaSekjen Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan Kemendagri mendukung rencana KPU melarang eks napi kasus korupsi maju dalam Pilkada Serentak 2020.
Baca lebih lajut »