Perppu Corona saat digugat ke MK belum menjadi Undang-undang. Kini Perppu tersebut telah UU sehingga dinilai gugatan ke MK kehilangan objek.
Jakarta, CNN Indonesia -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MK Gelar Sidang Gugatan Perppu Corona, Dengarkan Keterangan DPR-PresidenMK akan mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden, terhadap lahirnya Perppu Corona atau Covid-19 tersebut pada hari ini.
Baca lebih lajut »
Penggugat Perppu Corona Harap Jokowi Hadir di Sidang MK BesokPenggugat Perppu Corona berharap Jokowi hadir memberikan penjelasan dalam sidang di MK besok, bukan hanya perwakilan presiden saja.
Baca lebih lajut »
Yasonna, Sri Mulyani dan Jaksa Agung Hadiri Sidang Perppu Corona di MKMenkum HAM Yasonna Laoly bersama Menkeu Sri Mulyani dan Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri sidang lanjutan Perppu Corona di Mahkamah Konstitusi. PerppuCorona
Baca lebih lajut »
MK minta klarifikasi Presiden terkait Perppu CoronaMahkamah Konstitusi meminta klarifikasi dari Presiden terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 soal kebijakan keuangan ...
Baca lebih lajut »
Perppu Corona Sudah Jadi UU, Permohonan Uji Materi Kehilangan ObjekKarena telah mendapatkan persetujuan dari DPR, pemerintah juga sudah menjadikan Perppu tersebut sebagai undang-undang.
Baca lebih lajut »
Perppu 1/2020 Telah Menjadi UU 2/2020, MAKI Kembali Layangkan Gugatan ke MKMateri Pengujian UU ini adalah sama dengan pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yaitu permohonan pembatalan Pasal 27.
Baca lebih lajut »