MK akan mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden, terhadap lahirnya Perppu Corona atau Covid-19 tersebut pada hari ini.
Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi akan menyidangkan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
"Terkait uji materi pembatalan Pasal 27 Perppu Corona di MK, kami telah mendapat surat panggilan dari Mahkamah Konstitusi untuk hadir sidang pleno pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 dengan agenda mendengarkan penjelasan DPR dan pendapat Presiden," ucap Boyamin. Dia pun berharap, Presiden Jokowi bisa datang memberi penjelasan soal Perppu Corona, walaupun bisa saja diwakilkan.
"Setuju untuk menjadi UU? Tok!," tanya puan sembari menyetujui Perppu tersebut menjadi UU, di DPR RI, Jakarta, Selasa . Melalui Perppu 1/ 2020, lanjut Sri Mulyani, diharapkan dapat dirasakan manfaatnya oleh tenaga medis, masyarakat, dan pelaku usaha di sektor riil serta sektor keuangan yang meliputi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, dan koperasi secara lebih merata, antara lain mencakup:
Dengan Perppu 1/ 2020 pemerintah juga mampu memberikan dukungan insentif relaksasi perpajakan, bantuan lebih dari 60 juta UMKM baik dalam bentuk penundaan cicilan, subsidi bunga dan bantuan tambahan modal kerja,
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Penggugat Perppu Corona Harap Jokowi Hadir di Sidang MK BesokPenggugat Perppu Corona berharap Jokowi hadir memberikan penjelasan dalam sidang di MK besok, bukan hanya perwakilan presiden saja.
Baca lebih lajut »
Berita Terbaru Seputar Jadwal Sidang Lanjutan Perppu CoronaSebanyak dua perkara akan lanjut disidangkan, yakni permohonan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI dan PEKA dengan nomor perkara 24/PUU-XVIII/2020. Perppucorona
Baca lebih lajut »
Pakai Perppu Corona, BI Beli SBN Rp22 T di Pasar PerdanaKebijakan pembelian SBN di pasar perdana oleh BI dilakukan untuk membantu membiayai defisit APBN 2020 di tengah wabah corona.
Baca lebih lajut »
Yasonna Pastikan Hadiri Sidang Uji Materi Perppu Covid-19 di MKMenkumham memastikan akan hadir dalam sidang lanjutan uji materi Perppu Penanganan Pandemi Covid-19.
Baca lebih lajut »
Yasonna Pastikan Hadiri Sidang Perppu Covid-19 di MKYasonna menegaskan dirinya tetap akan hadir meski perppu tersebut sudah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Baca lebih lajut »
Menkumham pastikan hadiri sidang Perppu COVID-19 di MKMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly memastikan menghadiri sidang lanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ...
Baca lebih lajut »