Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur ulang besaran pesangon yang diterima buruh jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur ulang besaran pesangon yang diterima karyawan jika terjadi pemutusan hubungan kerja .
Sebelumnya aturan pesangon mengacu ke Undang–undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian direvisi dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Aturan disebutkan terakhir, ditetapkan inkonstitusional dan diberi waktu 2 tahun untuk diperbaiki oleh Mahkamah Konstitusi. Perppu ini mengganti UU Cipta Kerja yang inkonstitusional.
Lalu bagaimana aturan pesangon dalam Perppu Cipta Kerja? Dalam Perppu Cipta Kerja yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 30 Desember 2022 itu disebutkan bahwa pemberian pesangon menjadi 9 kali ditanggung oleh pengusaha, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 156 ayat . “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja [PHK], pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian bunyi ketentuan Pasal 156 ayat dalam Perppu teranyar itu, dikutip pada Minggu .Jika menggunakan asumsi dengan masa kerja paling lama adalah 8 tahun atau lebih, maka sesuai dengan Perppu Cipta Kerja, karyawan atau pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon 9 bulan upah.
Selanjutnya, jika ditambah dengan uang penghargaan, di mana tercatat memiliki masa kerja 24 tahun atau lebih, maka akan mendapatkan 10 kali upah. Artinya, total yang bisa didapatkan apabila terjadi PHK adalah sebanyak 19 kali upah atau gaji, yang berasal uang pesangon dan uang penghargaan.A. Uang Pesangon dalam Perppu Cipta Kerja jika Kena PHK atau PensiunB.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Buruh Setuju Terbitnya Perppu Cipta Kerja, tapi Belum Tau IsinyaKelompok buruh sepakat pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja)
Baca lebih lajut »
Guru Besar Hukum Tata Negara: Perppu Cipta Kerja adalah Pelecehan Terhadap Mahkamah Konstitusi - Pikiran-Rakyat.comDiterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tampak mengejutkan banyak orang.
Baca lebih lajut »
UU Cipta Kerja Diperbaiki Lewat Perppu'Beberapa pengaturan yang disempurnakan, itu yang utama terkait dengan ketenagakerjaan. Terkait dengan upah minimum alih daya,'
Baca lebih lajut »
Pakar Ungkap Dua Kesalahan Jokowi Terbitkan Perppu Cipta KerjaBivitri Susanti mengungkap dua kesalahan Jokowi dalam menerbitkan Perppu Cipta Kerja, dari sisi hukum.
Baca lebih lajut »
Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD: Alasan Mendesak!Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) karena alasan yang mendesak.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Airlangga: Kebutuhan Mendesak - JawaPos.com'Indonesia di tahun depan juga sudah mengatur budget deficit kurang dari 3 persen, dan ini mengandalkan dari investasi. Jadi, kepastian hukum sangat penting'.
Baca lebih lajut »