Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Airlangga: Kebutuhan Mendesak - JawaPos.com

Indonesia Berita Berita

Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Airlangga: Kebutuhan Mendesak - JawaPos.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 41 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 51%

Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Airlangga: Kebutuhan Mendesak

JawaPos.com – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja hari ini, Jumat . Perppu ini diteken Presiden Joko Widodo sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditetapkan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021.

Airlangga membeberkan, Perppu ini diterbitkan dengan tiga alasan. “Pertimbangannya adalah pertama, kebutuhan mendesak,” aku Ketua Umum Partai Golkar ini. “Kita juga menghadapi ancaman resesi global, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi, dan beberapa negara berkembang masuk menjadi pasien IMF lebih dari 30 negara, dan yang antre ada 30. Jadi, kondisi krisis ini untuk negara berkembang memang sangat nyata,” beber Airlangga.

Baca juga:Syaikhu: PKS Konsisten Menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja“Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak bisa dibahas melalui prosedur normal karena lama, harus melalui tahap 1, tahap 2, dan seterusnya. Oleh karena itu, pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan diundangkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak,” ujarnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jawapos /  🏆 35. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Perppu Cipta Kerja Terbit, Airlangga: Isinya yang Utama soal Ketenagakerjaan dan Upah MinimumPerppu Cipta Kerja Terbit, Airlangga: Isinya yang Utama soal Ketenagakerjaan dan Upah MinimumPemerintah terbitkan Perppu Cipta Kerja karena kebutuhan mendesak, mengatur soal upah minimum dan isu ketenagakerjaan lainnya.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Airlangga: Kebutuhannya MendesakPemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Airlangga: Kebutuhannya MendesakPemerintah terbitkan Perppu Cipta Kerja pada hari ini Jumat, 30 Desember 2022. Apa alasan penerbitan perppu ini?
Baca lebih lajut »

Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja |Republika OnlinePemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja |Republika OnlineSalah satu pertimbangan penerbitan Perppu ini yakni kebutuhan yang mendesak.
Baca lebih lajut »

Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja!Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja!Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Perppu dikeluarkan pada hari ini.
Baca lebih lajut »

Jokowi Terbitkan Perppu Cipta KerjaJokowi Terbitkan Perppu Cipta KerjaPresiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022).
Baca lebih lajut »

Menko Airlangga Ungkap Alasan Jokowi Terbitkan Perppu Cipta KerjaMenko Airlangga Ungkap Alasan Jokowi Terbitkan Perppu Cipta KerjaPresiden Jokowi mengungkapkan alasan penerbitan Perppu Cipta Kerja terutama terkait dengan kepastian hukum di dunia usaha.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 17:32:03