Perppu bukan Akrobatik Politik

Indonesia Berita Berita

Perppu bukan Akrobatik Politik
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 81 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 36%
  • Publisher: 92%

Bila tidak terkomunikasikan dengan baik, wajar jika UU yang dihasilkan dianggap liar (legisferitis) atau lepas dari rasa keadilan rakyat.

PENOLAKAN atas UU Komisi Pemberantasan Korupsi oleh hampir seluruh elemen rakyat melalui tekanan demonstrasi harus disadari sebagai bagian dari lemahnya pelibatan otoaktif rakyat dalam proses perumusan UU. Padahal, UU No 12 Tahun 2011 telah menegaskan pembentuk UU wajib menyebarluaskan kepada rakyat dari sejak Prolegnas, RUU dan UU dalam rangka mendapatkan masukan dari rakyat.

Pertanyaannya, apakah Perppu menjadi pilihan yang tepat dalam menyikapi dinamika penolakan UU KPK, atau dengan model lain seperti Judicial Review bahkan Legal Review sebagai jalan konstitusional. Sebaiknya penolakan terhadap UU harus dipahami sebagai sebuah kewajaran dalam negara hukum yang demokrasi. Bahkan Pasal 24A dan Pasal 24C UUD 1945 sudah membuka kanal agar tidak terjadi penyumbatan hak-hak konstitusional melalui Judicial Review di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Sebagai catatan penting bahwa legal standing dan legal reasoning “hal ihwal kegentingan memaksa” adalah subjektivitas Presiden, sehingga akan berhimpitan dengan menempatkan keadaan ‘kegentingan memaksa untuk memaksakan otoritas kekuasaan menjadi otoritarian “dictator by accident", yang pada umumnya cenderung terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan wewenang . Ini adalah tradisi buruk dalam sistem negara hukum yang demokratis.

Pertama, sebaiknya segera dirumuskan UU yang menjadi parameter apa yang dimaksud dengan “hal ihwal kegentingan yang memaksa”. Meskipun gestur diksi yang dinarasikan dalam Pasal 22 UUD 1945 adalah hak otoritas Presiden, tapi dalam negara hukum yang demokratis tidak ada organ negara yang diberi kewenangan superpower.

Dengan demikian Perppu diperlukan apabila: 1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang; 2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai; 3.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mengapa Semua Partai Politik Diam Soal Perppu KPK?Mengapa Semua Partai Politik Diam Soal Perppu KPK?parpol seharusnya bertanggung jawab terhadap situasi saat ini
Baca lebih lajut »

Hasto PDIP Nilai Perppu KPK Tidak TepatHasto PDIP Nilai Perppu KPK Tidak Tepat
Baca lebih lajut »

Presiden Jokowi Diminta tidak Merilis Perppu UU KPK, Kenapa?Presiden Jokowi Diminta tidak Merilis Perppu UU KPK, Kenapa?Presiden Joko Widodo diminta tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PresidenJokowi
Baca lebih lajut »

Opsi Perppu KPK, Mensesneg Siap Apa Pun Keputusan PresidenOpsi Perppu KPK, Mensesneg Siap Apa Pun Keputusan PresidenPresiden Jokowi kembali membuka opsi penerbitan Perppu pengganti UU KPK.
Baca lebih lajut »

Aria Bima Sarankan Jokowi-Bertemu Sebelum Keluarkan PerppuAria Bima Sarankan Jokowi-Bertemu Sebelum Keluarkan PerppuJokowi mempertimbangkan untuk mengeluarkan perppu.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-25 08:05:36