Sekretaris Umum FPI Munarman mempertanyakan keputusan Presiden Jokowi membatalkan penyelenggaraan haji. FPI
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman menilai pemerintah melanggar undang-undang karena secara sepihak membatalkan ibadah haji 2020 atau 1441 Hijriah Munarman mengaku mendengar pernyataan dari salah seorang anggota DPR yang menyebut pemerintah mengambil keputusan meniadakan haji tanpa membahasnya lebih dulu dengan parlemen.
Baca Juga: Seharusnya, kata dia, pemerintah lebih dahulu berbicara dengan DPR sebelum membatalkan pemberangkatan haji 2020. Munarman pun menganggap pemerintah bersikap totaliter ketika menerbitkan kebijakan tanpa berbicara dengan DPR. Menurut dia, MPR perlu menghentikan kerusakan negara atas pengelolaan yang salah oleh pemerintah. Jika diperlukan, kata dia, MPR bisa menempuh jalur legal konstitusional.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BPKH: Dana USD 600 Juta Tak Terkait dengan Pembatalan Haji 2020Kepala BP BPKH Anggito Abimanyu sama sekali tidak memberikan pernyataan terkait dengan Pembatalan Haji 2020.
Baca lebih lajut »
Muhammadiyah Nilai Pembatalan Pemberangkatan Haji Tahun Ini Keputusan TepatMuhammdiyah merasa pembatalan pemberangkatan haji tahun ini tidak melanggar ketentuan dalam undang-undang.
Baca lebih lajut »
Anggito Bantah Pembatalan Haji Untuk Perkuat RupiahAnggito menepis anggapan bahwa pernyataan skema penguatan rupiah dengan dana haji merupakan alasan pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi.
Baca lebih lajut »
Dinyatakan Bersalah Blokir Internet Papua, Pemerintah Siapkan IniMenyusul pernyataan PTUN Jakarta bahwa pemerintah melanggar hukum, atas pemblokiran internet di Papua tahun lalu, Menkominfo Johnny G Plate pun angkat suara. Blokirinternet
Baca lebih lajut »