Muhammdiyah merasa pembatalan pemberangkatan haji tahun ini tidak melanggar ketentuan dalam undang-undang.
Keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan jamaah haji guna menekan risiko penularan Covid-19, menurut dia, juga tidak melanggar ketentuan dalam undang-undang.
Namun, ia mengingatkan, pemerintah harus menyiapkan solusi bagi tiga konsekuensi dari pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun ini. "Pertama, antrean haji yang semakin panjang. Kedua, biaya haji yang sudah dikeluarkan oleh masyarakat dan mungkin dikelola oleh biro haji dan KBIH. Ketiga, pertanggungjawaban dana APBN haji," kata dia.
Pemangku kepentingan terkait penyelenggaraan pelayanan haji, ia melanjutkan, harus menyiapkan solusi untuk mengatasi dampak keputusan pemerintah tersebut. Ia juga berpesan kepada warga Muslim yang hendak menunaikan ibadah haji agar memahami keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun ini.Sumber: ANTARA
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Muhammadiyah Nilai Pembatalan Ibadah Haji 2020 Keputusan TepatPimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai keputusan pemerintah untuk membatalkan pelaksanaan ibadah haji tahun 1441 H/2020...
Baca lebih lajut »
Muhammadiyah Nilai Pembatalan Haji 2020 Langkah TepatMuhammadiyah Nilai Pembatalan Haji 2020 Langkah Tepat. Keputusan tersebut secara undang-undang juga tidak melanggar. Pasalnya, dengan belum adanya keputusan Pemerintah Arab Saudi mengenai haji.
Baca lebih lajut »
Bamsoet: Gotong Royong Sari Pati Nilai-Nilai PancasilaMenurut Bamsoet, sikap gotong royong dalam menghadapi pandemi covid-19 menandakan bahwa spirit Pancasila masih mengalir deras dalam setiap aliran darah anak bangsa. MPRRI
Baca lebih lajut »
Politisi PKS Sebut Nilai-nilai Pancasila Sangat LuhurKandungan nilai dalam sila-sila Pancasila memiliki keluhuran tersendiri.
Baca lebih lajut »