Permentan No 3 Tahun 2022 Jamin Keadilan Program PSR Sampai ke Petani Sawit

Indonesia Berita Berita

Permentan No 3 Tahun 2022 Jamin Keadilan Program PSR Sampai ke Petani Sawit
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 67 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 92%

Permentan No 3 Tahun 2022 untuk memperlancar dan melindungi petani, bukan untuk memberatkan atau mempersulit petani saat memproses PSR (Peremajaan Sawit Rakyat).

KEMENTERIAN Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan terus berupaya menjaga produksi dan produktivitas kelapa sawit.

Menurut Nur Alam, pelaksanaan monitoring dan peningkatan produksi harus dilakukan mengingat tahun ini sawit masih jadi sorotan, terutama soal berlanjutnya terpaan capaian perkembangan PSR serta dinamika harga TBS). Terpisah, ahli hukum tata negara dari Universitas Tarumanega, Ahmad Redi, mengatakan bahwa permentan 3 Tahun 2022 bisa mencegah tumpang tindih lahan serta kepastian hukum dan keberadilan agar kepemilikannya clean and clear. Permintaan ini juga dinilai tidak akan menimbulkan masalah di kemudian harinya.

Dikatakan Redi, lahirnya permentan 3 Tahun 2022 merupakan penyempurnaan dari permentan sebelumnya yang terbit dari hasil evaluasi dan masukan berbagai pihak antara lain dari aparat penegak hukum, BPK, BPKP, petani, pelaku usaha perkebunan dan berbagai stakeholder perkebunan. "Hal ini juga sekaligus merespon banyaknya areal perkebunan kelapa sawit yang diduga masuk dalam kawasan hutan. Terhadap hal demikian, maka Pemerintah hadir bagi lahan-lahan petani yang masuk dalam kawasan hutan untuk diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku," katanya.

Begitu juga dengan program Peremajaan Sawit Rakyat yang telah diluncurkan perdana dan tanam perdananya dihadiri Presiden RI pada 2017 lalu, Sumatera Utara menjadi provinsi kedua dari program PSR, tepatnya di Kabupaten Serdang Bedagai.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Permentan Nomor 3 Tahun 2022 Percepat Proses Program PSR, Hasilnya Dirasakan PetaniPermentan Nomor 3 Tahun 2022 Percepat Proses Program PSR, Hasilnya Dirasakan PetaniKementan menegaskan Permentan Nomor 3 Tahun 2022 memberikan kepastian hukum terhadap berjalan optimalnya program peremajaan sawit rakyat (PSR)
Baca lebih lajut »

Kemanfaatan dan Keadilan Pelaksanaan Program PSR Benar Dirasakan PetaniKemanfaatan dan Keadilan Pelaksanaan Program PSR Benar Dirasakan PetaniTerbitnya Permentan 03 tahun 2022 justru untuk memperlancar dan melindungi petani, bukan untuk memberatkan atau mempersulit petani saat memproses PSR-nya.
Baca lebih lajut »

Aturan Pajak Natura, Kado Akhir Tahun Atau Beban Tahun Baru?Aturan Pajak Natura, Kado Akhir Tahun Atau Beban Tahun Baru?Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 menjadi kado akhir tahun 2022 sekaligus pedoman baru bagi pembayar pajak untuk mengawali tahun baru 2023.
Baca lebih lajut »

5 Rekomendasi Tempat Wisata di Singapura untuk Libur Akhir Tahun 20225 Rekomendasi Tempat Wisata di Singapura untuk Libur Akhir Tahun 2022Tempat wisata di Singapura menjadi tujuan banyak wisatawan di masa liburan. Tempat wisata di Singapura menjadi tujuan banyak wisatawan di masa liburan. Terutama...
Baca lebih lajut »

Imlek 2023, Simak Karakteristik dan Peruntungan di Tahun Kelinci AirImlek 2023, Simak Karakteristik dan Peruntungan di Tahun Kelinci AirTahun Baru Imlek pada 21 Januari 2023 akan menandai pergantian dari tahun macan ke tahun kelinci.
Baca lebih lajut »

Cegah Banjir, Pemkot Jaktim Wajibkan Setiap Kecamatan Buat 200 Sumur ResapanCegah Banjir, Pemkot Jaktim Wajibkan Setiap Kecamatan Buat 200 Sumur ResapanPemkot Jaktim mewajibkan setiap kecamatan membangun 200 sumur resapan pada tahun 2022 untuk mencegah banjir.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 10:44:33