Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 menjadi kado akhir tahun 2022 sekaligus pedoman baru bagi pembayar pajak untuk mengawali tahun baru 2023.
Alih-alih mencerahkan dan membantu, beleid yang ditunggu-tunggu itu justru menyisakan ketidakjelasan dan memunculkan risiko beban administrasi yang kemungkinan bakal merepotkan wajib pajak.Salah satu poin dalam PP tersebut yang ditunggu adalah ketentuan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan , yang menegaskan pemberian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari perusahaan ke karyawan sebagai objek pajak penghasilan.
Dengan demikian, nilai natura atau kenikmatan merupakan komponen penghasilan bruto karyawan yang menjadi dasar penghitungan PPh 21 atau PPh 26. Nilai natura itu juga menjadi komponen biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja atau perusahaan. Pertama, imbalan dalam bentuk natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang. Dalam hal ini yang dimaksud uang meliputi pula cek, saldo tabungan, uang elektronik, atau saldo dompet digital.
Namun, PP Nomor 55/2022 membuat pengecualian pengenaan PPh atas natura dan/atau kenikmatan tertentu yang diterima karyawan. Meski dikecualikan dari objek PPh karyawan, natura/kenikmatan tertentu tersebut tetap dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto perusahaan . Untuk lebih detil, simak daftar natura bebas pajak penghasilan berikut.
Begitu juga dengan non-objek PPh berupa natura dengan jenis dan batasan tertentu, yang masih belum jelas. Terutama terkait jenis dan nilai natura, serta kriteria penerimanya seperti apa. Penjelasannya tampaknya masih harus menunggu terbit Peraturan Menteri Keuangan terkait.bagi karyawan yang menerima natura kenikmatan di tahun 2022 tetapi belum dipotong PPh oleh pemberi kerja. Hal ini tidak hanya merepotkan bagi karyawan penerima natura, tetapi juga perusahaan selaku pemberi kerja.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Aturan Kendaraan Nunggak Pajak 2 Tahun jadi Bodong Berlaku Mulai Tahun Ini - Pikiran-Rakyat.comMasyarakat wajib tahu. Kendaraan yang menunggak pajak kendaraan selama 2 tahun, kendaraan menjadi dianggap bogong.
Baca lebih lajut »
Dirjen Pajak Buka-bukaan Soal Pengenaan Pajak Natura bagi KaryawanIni kata Dirjen Pajak Suryo Utomo soal pengenahan PPh Pajak Natura bagi karyawan. Benarkah beri keadilan bagi perusahaan?
Baca lebih lajut »
STNK Dicabut Jika 5 Tahun Mobil Mangkrak dan Pajak 2 Tahun Tak DibayarSebelum STNK dicabut dan data mobil atau motor dihapus, Polri akan memberikan tiga kali peringatan. Berlaku mulai 2023.
Baca lebih lajut »
Fasilitas Kantor Bakal Kena Pajak Natura, Begini Aturannya!Fasilitas Kantor Bakal Kena Pajak Natura, Begini Aturannya!
Baca lebih lajut »
Kinerja Anggaran Kemenhub 2022 Capai 97,69 Persen, PNBP Melebihi TargetKemenhub mencatatkan realisasi kinerja anggaran tahun 2022 yang lebih meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.
Baca lebih lajut »
Tak Ada Tarif Pajak Baru Bagi Gaji Rp5 juta, DJP: Dari Dulu Sudah Kena PajakDirektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menegaskan untuk gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta setahun, tak ada pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru
Baca lebih lajut »