Fasilitas Kantor Bakal Kena Pajak Natura, Begini Aturannya!
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo angkat bicara terkait pengenaan pajak natura dan/atau kenikmatan yang disediakan perusahaan dengan kriteria berdasarkan: Memiliki batasan nilai tertentu.
Yustinus mengatakan aturan terkait pajak Natura tengah disusun dengan prinsip beban diberikan kepada pemberi sementara penerima/karyawan tidak terkena kewajiban membayar pajak. Seperti apa aturan pajak natura? Selengkapnya simak dialog Syarifah Rahma dengan Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo dalam Squawk Box,
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ditanya Menteri dari Nasdem Bakal Kena Reshuffle, Presiden Jokowi: Tunggu SajaIni kali keempat Jokowi berbicara perihal reshuffle.
Baca lebih lajut »
Pernah Kena OTT KPK, Eks Ketum PPP Rommy bakal jadi Duta AntikorupsiRommy yang dihukum setahun dan denda Rp100 juta bebas dari penjara pada akhir April 2020.
Baca lebih lajut »
India-Pakistan Tukar Daftar Fasilitas Nuklir dan Tahanan Sipil |Republika OnlinePerjanjian pada 1988 mengharuskan kedua negara memberi tahu fasilitas nuklir
Baca lebih lajut »
Heru Budi Tinjau Fasilitas Pengolahan Sampah Bantar Gebang Usai Disinggung JokowiPenjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meninjau fasilitas pengolahan sampah Landfill Mining dan Refused Derived Fuel (RDF) Plant di TPST Bantar Gebang.
Baca lebih lajut »
KPK Pilih Hormati Romahurmuziy Balik ke Dunia Politik |Republika OnlineRommy kena OTT KPK terkait kasus jual beli jabatan di Kemenag tahun 2018-2019.
Baca lebih lajut »
Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak? DJP: Dari Dulu Juga Begitu |Republika OnlineBatas penghasilan kena pajak (PKP) naik dari Rp 4,5 juta jadi Rp 5 juta
Baca lebih lajut »