Permendag Direvisi, Acuan Barang Impor PMI Diatur Menkeu Sri Mulyani

PMI Berita

Permendag Direvisi, Acuan Barang Impor PMI Diatur Menkeu Sri Mulyani
Pekerja Migran IndonesiaPekerja MigranImpor
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 42 sec. here
  • 10 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 48%
  • Publisher: 83%

Kemenkeu mengaku telah melakukan harmonisasi perubahan kebijakan bagi barang impor bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Kementerian Keuangan mengaku telah melakukan harmonisasi perubahan kebijakan bagi barang impor bawaan Pekerja Migran Indonesia . Barang bawaan Pekerja Migran Indonesia itu akan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan yang diterbitkan Sri Mulyani Indrawati.

Dia mengatakan, revisi Permendag 36/2023 itu yang akan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Ketentuan NilaiSementara itu, bagi pekerja migran yang belum tercatat BP2MI tapi masuk data Kementerian Luar Negeri hanya mendapat insentif bagi barang senilai maksimal USD 500 setahun.

'Kemudian teman-teman sekalian dari Perdagangan juga komit untuk bantu memfasilitasi barang-barang PMI bisa lebih direlaksasi jumlahnya hingga tentunya itu akan membantu penyelesaian daripada pemasukan barang PMI yang tentunya didukung pemerintah sebagai penghasil devisa,' pungkasnya. 'Sudah diharmonisasi, minggu ini saya kira revisinya sudah kelar,' tegas Mendag Zulkifli Hasan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Pekerja Migran Indonesia Pekerja Migran Impor Sri Mulyani Kemenkeu Barang Impor Kemendag BP2MI

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Aturan Impor Direvisi, Barang Kiriman PMI Tak Lagi Masuk Permendag 36Aturan Impor Direvisi, Barang Kiriman PMI Tak Lagi Masuk Permendag 36Gold
Baca lebih lajut »

Permendag 36/2023 Tidak Dicabut, Tapi Aturan Barang Bawaan PMI dan Pribadi Penumpang DirevisiPermendag 36/2023 Tidak Dicabut, Tapi Aturan Barang Bawaan PMI dan Pribadi Penumpang DirevisiImpor barang kiriman PMI dibebaskan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya.
Baca lebih lajut »

Permendag 36/2023 Direvisi, PMI Boleh Bawa Banyak Barang asal Tidak DiperdagangkanPermendag 36/2023 Direvisi, PMI Boleh Bawa Banyak Barang asal Tidak DiperdagangkanPemerintah merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Ada beberapa poin revisi.
Baca lebih lajut »

BP2MI dan Cybers Job Gelar Sosialisasi Pencegahan Perdagangan Orang di IndramayuBP2MI dan Cybers Job Gelar Sosialisasi Pencegahan Perdagangan Orang di IndramayuSudah sepantasnya pemerintah memberi penghargaan perlindungan terhadap PMI, purna PMI, dan bahkan keluarga PMI.
Baca lebih lajut »

Aturan Permendag 31 Jadi Kunci Dorong Pertumbuhan E-commerceAturan Permendag 31 Jadi Kunci Dorong Pertumbuhan E-commercePermendag 31 yang pengaturannya lebih baik dibandingkan dengan aturan sebelumnya yakni Permendag 50 tahun 2020.
Baca lebih lajut »

Zulkifli Hasan: Permendag Soal Barang Kiriman TKI Tak Dicabut, Tapi DirevisiZulkifli Hasan: Permendag Soal Barang Kiriman TKI Tak Dicabut, Tapi Direvisibarang kiriman TKI selain yang tercatat pada BP2MI tetapi memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi oleh perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri diberikan pembebasan bea masuk.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 17:18:28