ASN merupakan salah satu warga negara yang beruntung karena diberikan keistimewaan untuk memilih meskipun statusnya abdi negara. Bagaimana kalau diubah? PNS via detikfinance
) masih memiliki hak suara namun wajib netral dalam Pemilihan Umum . Berbeda dengan TNI/Polri, yang tidak memiliki hak suara karena harus netral.tidak ingin mendapatkan hak suaranya. Sebab ketika tidak netral akan berisiko, begitu juga saat bersifat netral akan banyak tekanan dari pihak luar dan dalam.
Meski begitu, Abhan bilang, ASN merupakan salah satu warga negara yang beruntung karena diberikan keistimewaan untuk memilih. Keistimewaan ini yang diminta untuk digunakan sebaik-baiknya. "Terkait isu netralitas itu perlu adanya pencabutan hak pilih ASN seperti TNI/Polri. Saya kira perlu adanya suatu kajian khusus untuk melihat apakah dengan adanya hak pilih itu ASN akan menjadi full netral. Tapi wacana terkait pencabutan hak pilih itu saya kira perlu dipertimbangkan dengan memperhatikan kajian-kajian apakah dengan pencabutan hak pilih ASN akan membuat ASN menjadi lebih netral," ucapnya dalam kesempatan yang sama.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun dan Hak Politik Dicabut 4 TahunMajelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Menpora Imam Nahrawi dengan pidana penjara selama 7 tahun, pidana...
Baca lebih lajut »
Jorge Masvidal Merasa Petarung UFC Tak Punya Hak Bicara soal SponsorJorge Masvidal adalah salah satu petarung UFC yang merasa tidak puas dengan besaran bayaran yang diterimanya.
Baca lebih lajut »
Pakar: UU Corona Hilangkan Hak Perangkat DesaPakar hukum Ahmad Yani menilai kehadiran UU 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Covid-19 atau UU Corona akan menghilangkan sebagian hak perangkat desa. UUCorona
Baca lebih lajut »
UU Nomor 2/2020 Dinilai Hilangkan Sebagian Hak Perangkat DesaPerangkat desa itu terdiri dari kepala desa, sekretaris, bendahara dan pegawai desa lainnya tidak terkecuali semua yang selama ini menerima honor dari Dana Desa.
Baca lebih lajut »
Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Plus Hak Politik DicabutImam dinyatakan bersalah secara sah dan menyakinkan menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar terkait dana hibah KONI Pusat pada 2018
Baca lebih lajut »