Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Menpora Imam Nahrawi dengan pidana penjara selama 7 tahun, pidana...
Jakarta memvonis mantan Menpora Imam Nahrawi dengan pidana penjara selama 7 tahun, pidana uang pengganti Rp18.154.230.882, dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun.
Proposal pertama yakni bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Pada Multi Event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018 yang diajukan sebesar Rp51.592.854.500 dan disetujui Rp30 miliar kemudian dicairkan dua tahap dengan total Rp30 miliar.
Delik kedua, Nahrawi bersama Ulum terbukti telah menerima gratifikasi Rp8.648.435.682 dengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang harus dipandang sebagai suap. Gratifikasi ini diterima dari empat orang berbeda. Empat, Rp400 juta dari Supriyono selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional periode 2017-2018. Uang yang diberikan Supriyono merupakan uang pinjaman Supriyono dari KONI Pusat. Uang diterima Ulum di dekat masjid yang berada di dalam kompleks Kemenpora.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Imam Nahrawi untuk membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp18.154.203.882 kepada KPK selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun," ungkapnya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Sebelumnya JPU menuntut Imam Nahrawi dengan pidana penjara selama 10 tahun, pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, pidana tambahan uang pengganti Rp19.154.203.882 subsider 3 tahun penjara, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Harap Imam Nahrawi Dihukum 10 Tahun PenjaraKPK berharap Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta-fakta hukum sebagaimana uraian analisis yuridis Jaksa Penuntut.
Baca lebih lajut »
Dituntut 10 Tahun, Imam Nahrawi Hadapi Vonis Hari IniMantan Menpora Imam Nahrawi tersandung kasus korupsi pemberian dana hibah ke KONI. Ia diduga menerima suap Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar.
Baca lebih lajut »
Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis Hari IniMantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi akan menjalani sidang pembacaan vonis dalam kasus suap dan gratifikasi, Senin, 29 Juni 2020. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Baca lebih lajut »
Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara!Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dijatuhi vonis 7 tahun penjara. Imam dinyatakan bersalah menerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadinya. ImamNahrawi
Baca lebih lajut »
Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun PenjaraHakim juga mencabut hak untuk dipilih menempati jabatan publik Imam Nahrawi selama 4 tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana.
Baca lebih lajut »