Perludem akan melaporkan hakim PN Jakpus soal putusan penundaan Pemilu 2024 ke KY karena dinilai bertentangan dengan Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2019.
"Oleh karena itu, dapat diduga bahwa Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst melanggar 'Prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bersikap Profesional'," ujar dia.Putusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu.
Verifikasi KPU tersebut menyebut Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Partai Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Perludem Sebut 2 Kesalahan Fatal yang Dikeluarkan PN Jakpus untuk Tunda PemiluPutusan PN Jakpus itu diduga bagian dari skenario yang dilakukan sebagian atau sekelompok orang untuk menunda Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
Perludem: Putusan PN Jakpus adalah Skenario Kelompok Penunda Pemilu |Republika OnlinePenundaan Pemilu 2024 dinilai mencederai sistem demokrasi Indonesia
Baca lebih lajut »
Keputusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Melanggar Peraturan BerikutPakar hukum tata negara menyebut putusan PN Jakpus yang menunda Pemilu 2024 aneh dan melanggar peraturan.
Baca lebih lajut »
Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Melanggar Peraturan BerikutPakar hukum tata negara menyebut putusan PN Jakpus yang menunda Pemilu 2024 aneh dan melanggar peraturan.
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum Tata Negara soal Putusan Penundaan Pemilu: PN Jakpus Langgar Peraturan MAMenurut dia, langkah PN Jakpus yang tetap menyidangkan perkara menjadi sebuah tindakan yang aneh.
Baca lebih lajut »
KPU Jember Tidak Terpengaruh Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024KPU Jember tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 meskipun PN Jakpus memerintahkan penundaan pemilu hingga 2025.
Baca lebih lajut »