Pakar hukum tata negara menyebut putusan PN Jakpus yang menunda Pemilu 2024 aneh dan melanggar peraturan.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda Pemilu 2024 aneh dan melanggar peraturan.
"Jika kemudian ada yang mengajukan perkara PMH ke pengadilan negeri maka pengadilan negeri akan melimpahkannya ke pengadilan tata usaha negara. Jika pun pengadilan negeri sudah menjalankan perkara tersebut karena luput, khilaf, misalnya, maka harus diputus tidak dapat diterima," kata staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.
"Makanya aneh, tiba-tiba khusus untuk PMH ini diajukan di PN Jakarta Pusat, kemudian dijalankan bahkan diputuskan perkaranya. Jadi, ini sudah dilanggar," ucapnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tetap Jalankan Pemilu 2024, Ketua KPU: Dasar Hukum Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 Masih SahKPU tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 meski ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara gugatan Partai Prima.
Baca lebih lajut »
PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Pakar: Tidak Masuk Akal!Pakar hukum tata negara putusan sebut PN Jakpus tidak masuk akal. Sebab, putusan tersebut dinilai menentang ketentuan pasal konstitusi.
Baca lebih lajut »
PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Pakar: Potensial Kacaukan Sistem KetatanegaraanPutusan PN Jakpus untuk menunda pemilu 2024 potensial menciptakan kekacauan sistem ketatanegaraan, jika diterapkan.
Baca lebih lajut »
SBY Respons PN Jakpus Tunda Pemilu 2024: Aneh, Jangan Ada yang Bermain Api Terbakar NantiTanggapi tunda pemilu putusan PN Jakpus, SBY sebut jangan ada yang bermain api soal pemilu 2024
Baca lebih lajut »
Putusan PN Jakpus Pemilu 2024 Ditunda, KPU Dinilai Melawan HukumPutusan PN Jakpus memerintahkan Pemilu 2024 ditunda. Beginilah alasannya, simak.
Baca lebih lajut »
Putusan PN Jakpus agar Pemilu 2024 Ditunda, Peneliti TII: Hakim Salah Terapkan HukumPeneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute Galang Taufani menanggapi putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU agar Pemilu 2024 ditunda
Baca lebih lajut »