KPU tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 meski ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara gugatan Partai Prima.
- Komisi Pemilihan Umum masih menunggu salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara gugatan Partai Prima.
Terkait putusan PN Jakpus yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan itu diucapkan, Hasyim menegaskan, KPU tetap menjalankan tahapan pemilu yang sudah ditetapkan.Hasyim menjelaskan, putusan PN Jakpus tidak menyasar pada tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
Selain itu, atas gugatan Partai Prima, KPU juga telah mengajukan eksepsi yang menyatakan kewenangan menguji produk tata usaha negara, dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara pemilu, adalah ranah Pengadilan Tata Usaha Negara ."Ini sudah diuji di PTUN dan dinyatakan tidak dapat diterima. Sehingga keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat," terang Hasyim.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Banding, KPU Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Tetap BerlanjutKomisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, tetap menjalankan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Meskipun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk ditunda.
Baca lebih lajut »
Joki Pantarlih Pemilu 2024 Marak, KPU Ancam Ambil Tindakan Tegas |Republika OnlineJoki Pantarlih ditemukan sebanyak 176 kasus di Tasikmalaya.
Baca lebih lajut »
PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024 |Republika OnlinePN Jakarta Pusat menerima gugatan perdata Partai PRIMA terhadap KPU.
Baca lebih lajut »
PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, KPU Akan Ajukan BandingPN Jakpus meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024. Sehingga, KPU diminta menunda penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024PN Jakpus perintahkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
Tok, PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024Majelis Hakim pada PN Jakpus menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca lebih lajut »