Perlu Tahu, Makan Upil Ternyata Ada Hukumnya dalam Islam

Indonesia Berita Berita

Perlu Tahu, Makan Upil Ternyata Ada Hukumnya dalam Islam
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 62 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 90%

Upil yang berwarna keruh dan sering bercampur dengan ingus ini banyak orang yang menganggapnya sebagai sesuatu yang menjijikan.

Hukum Berhubungan Suami Istri Saat Malam Takbiran, Boleh Kah?

Pernyataan Ibnu Abbas ra, Beliau pernah menyamakan status mani sebagaimana ingus. Dengan kata lain keduanya tidak najis. Dari Ibnu Abbas, Beliau menjelaskan tentang mani yang mengenai pakaian,"Itu seperti ingus dan ludah. Kamu bisa hilangkan dengan idzkhir ." .Sementara itu, dalam Mukhtashar Khalil, saat penulis menyebutkan beberapa benda-benda suci, beliau menyatakan,"Binatang halal yang hidup, air matanya, keringatnya, liurnya, ingusnnya" .

Walaupun disebut suci, tapi ingus itu adalah sebuah kotoran. Ini merupakan kotoran yang keluar dari hidung tapi tidak najis. Sebab itu, tidak masalah untuk menyentuh kotoran ini, baik sedikit maupun banyak. “Upil itu, meskipun suci, namun dia kotor. Dan haram dikonsumsi manusia, karena status kotornya bukan najisnya.” Sementara itu, beberapa pakar mengatakan bahwa praktik yang kurang berkenan ini sebenarnya baik untuk gigi dan kesehatan secara keseluruhan, dikutip dari Daily Mail.

Sementara itu, salah seroang ahli paru yang bernama Profesor Friedrich Bischinger yang berasal dari Austria bebicara mengenai topik yang sama. Ia menambahkan bahwa orang yang mengupil lenbih sehat, lebih bahagia, dan lebih selaras dengan tubuh manusia.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PKS Minta ”Presidential Threshold” Diturunkan, Perludem Memandang Perlu Revisi UU PemiluPKS mengajukan uji materi Pasal 222 UU Pemilu terkait dengan ambang batas pencalonan presiden ke MK. Alasannya, agar lahir lebih banyak calon presiden dan mengurangi polarisasi di masyarakat. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »

Simak, Ini Cara Daftar Nikah secara Online, Gratis dan Tak Perlu Datang ke KUASimak, Ini Cara Daftar Nikah secara Online, Gratis dan Tak Perlu Datang ke KUABerikut cara daftar nikah secara online serta syarat dan biaya yang harus dikeluarkan.
Baca lebih lajut »

BPJS Watch: Tak Perlu Ada Kenaikan IuranBPJS Watch: Tak Perlu Ada Kenaikan IuranPemerintah masih memiliki aset bersih sebanyak Rp38 triliun yang dapat digunakan untuk membiayai JKN ke rumah sakit selama lima bulan ke depan.
Baca lebih lajut »

Donetsk Perlu Evakuasi MassalNyaris tidak ada wilayah Donetsk yang aman dari gempuran Rusia. Paling sedikit 350.000 orang perlu dievakuasi dari beberapa kota dan distrik di wilayah itu. Internasional AdadiKompas
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 08:42:42