Perlindungan Pekerja Platform Digital di Indonesia Masih Buruk

Sosial Berita

Perlindungan Pekerja Platform Digital di Indonesia Masih Buruk
Pekerja DigitalPlatform EkonomiRegulasi
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 37 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 35%
  • Publisher: 70%

Artikel ini membahas tentang kondisi pekerja platform digital di Indonesia yang masih kurang terlindungi karena belum adanya regulasi hukum yang jelas. Meskipun banyak masyarakat bergantung pada platform digital untuk penghasilan mereka, hak-hak dan kesejahteraan mereka masih rentan.

Pengemudi ojek daring siap mengantarkan penumpang dari Stasiun Palmerah, Jakarta, Jumat . Meski layanan ojek daring telah banyak digunakan masyarakat umum cukup lama, belum ada dasar hukum yang melindungi mereka. Pemerintah tengah menyusun regulasi khusus untuk pekerja di platform digital.Kosim, pedagang pakaian bayi, mempersiapkan barang yang terjual melalui lokapasar di Pasar Rumput, Jakarta Selatan, Kamis .

Ada pula kekosongan hukum terkait hak untuk berorganisasi dan berunding bersama, dasar penentuan biaya pendaftaran, jam kerja yang termasuk alokasi waktu saat menunggu pesanan, dan bentuk upah minimum.Karyawan sedang bekerja di Sribu, platform yang menghubungkan perusahaan dengan berbagai macam jasa, mulai dari desain grafis, pemasaran digital, pembuatanSingapura telah mengesahkan peraturan perundang-undangan perlindungan pekerja platform atau Platform Workers Bill, 10 September 2024.

Pekerja platform digital di Singapura saat ini diperkirakan berjumlah 70.500 orang. Lewat Platform Workers Bill, mereka akan mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan yang lebih baik mulai 1 Januari 2025.The Strait Times

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Pekerja Digital Platform Ekonomi Regulasi Hak Pekerja Indonesia

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mendahului Indonesia, Singapura Mengesahkan Undang-Undang Pekerja PlatformMendahului Indonesia, Singapura Mengesahkan Undang-Undang Pekerja PlatformUU Perlindungan Pekerja Platform di Singapura atau Platform Workers Bill mulai berlaku 1 Januari 2025.
Baca lebih lajut »

Perlindungan Pekerja Platform Digital Buruk, Ada 20 Kekosongan PeraturanPerlindungan Pekerja Platform Digital Buruk, Ada 20 Kekosongan PeraturanMeski layanan transportasi berbasis aplikasi sudah beroperasi 14 tahun, perlindungan pada pekerjanya minim.
Baca lebih lajut »

Perlindungan terhadap Pekerja Migran di Kapal Perikanan sangat MinimPerlindungan terhadap Pekerja Migran di Kapal Perikanan sangat MinimSerikat Buruh Migran Indonesia SBMI menyoroti minimnya perlindungan terhadap para pekerja migran di kapal perikanan
Baca lebih lajut »

Platform Marketing AI Pertama di Indonesia, KOL.ID Siap Dukung Perkembangan Profesi KOL di IndonesiaPlatform Marketing AI Pertama di Indonesia, KOL.ID Siap Dukung Perkembangan Profesi KOL di IndonesiaKOL.ID hadir dengan membawa angin segar di dunia digital marketing. Hal ini karena KOL.ID merupakan platform marketing pertama di Indonesia yang hadir dengan teknologi AI
Baca lebih lajut »

Platform Marketing AI Pertama di Indonesia, KOL.ID Siap Dukung Perkembangan Profesi KOL di IndonesiaPlatform Marketing AI Pertama di Indonesia, KOL.ID Siap Dukung Perkembangan Profesi KOL di IndonesiaKehadiran platform KOL.ID juga menjadi salah satu pertanda bahwa saat ini KOL sudah bertransformasi.
Baca lebih lajut »

PBI Jamsostek Penting untuk Perlindungan Pekerja, Komisi IX DPR Komitmen Terus Kawal RealisasinyaPBI Jamsostek Penting untuk Perlindungan Pekerja, Komisi IX DPR Komitmen Terus Kawal RealisasinyaAnggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina menyampaikan pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal agar Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk Jamsostek.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 22:32:10