Perlindungan Pekerja Platform Digital Buruk, Ada 20 Kekosongan Peraturan

Ojek Daring Berita

Perlindungan Pekerja Platform Digital Buruk, Ada 20 Kekosongan Peraturan
OjolPerlindungan PekerjaHubungan Kemitraan
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 80 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 52%
  • Publisher: 70%

Meski layanan transportasi berbasis aplikasi sudah beroperasi 14 tahun, perlindungan pada pekerjanya minim.

Dua pengemudi ojek daring membentangkan poster berisi tuntutan mereka saat melakukan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Wijaya, Jakarta, Kamis . Ratusan pengemudi ojek daring dari berbagai perusahaan aplikasi ojek berunjuk rasa di kawasan Patung Arjuna Wijaya, menuntut kesejahteraan mereka, diantaranya potongan tarif aplikator sebesar 20 persen diturunkan karena merugikan. Mereka juga meminta pemerintah mengintervensi masalah tersebut.pada platform digital di Indonesia masih buruk.

Selanjutnya, kekosongan hukum terkait hak untuk berorganisasi dan berunding bersama, dasar penentuan biaya pendaftaran, jam kerja yang termasuk alokasi waktu saat menungu pesanan, dan bentuk upah minimum.Kemudian, ada kekosongan model manajemen kesehatan dan keselamatan kerja , regulasi yang mewajibkan jaminan sosial, transparansi algoritma, sistem pengawasan ketenagakerjaan, persaingan tidak sehat dengan transportasi konvensional, serta koherensi kebijakan.

Dalam riset disertasinya mengenai kebijakan perlindungan kerja pekerja platform, Rekson menemukan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah hanya mengatur tata cara kerja sama pengangkutan umum angkutanTemuan lainnya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk...

Akan tetapi, jika ada supir taksi, kurir logistik, dan pengemudi angkutan yang mengandalkan lebih dari satu platform digital untuk meraup penghasilan, tetapi bekerja kurang dari 40 jam/minggu, mereka semestinya didefinisikan sebagai pekerja bebas. Tinggal, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan besaran perlindungan hak kerja mereka beserta perhitungan jam kerja.

“Jika peraturan perlindungan pekerja pada platform digital hanya dibuat setingkat peraturan menteri, menurut kami tidak akan bisa. Kami mempertimbangkan kekuatan perlindungan hukum bagi pekerja,” tuturnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Ojol Perlindungan Pekerja Hubungan Kemitraan Pekerja Platform Digital Gig Worker

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mendahului Indonesia, Singapura Mengesahkan Undang-Undang Pekerja PlatformMendahului Indonesia, Singapura Mengesahkan Undang-Undang Pekerja PlatformUU Perlindungan Pekerja Platform di Singapura atau Platform Workers Bill mulai berlaku 1 Januari 2025.
Baca lebih lajut »

Meningkatkan Kompetensi Guru Melalui Platform PendidikanMeningkatkan Kompetensi Guru Melalui Platform PendidikanGuru menjadi aktor penting dalam keberhasilan pemanfaatan platform-platform digital di sekolah
Baca lebih lajut »

Dukung Solopreneur di Era Digital, Bank Saqu Jadi Official Banking Partner Ideafest 2024Dukung Solopreneur di Era Digital, Bank Saqu Jadi Official Banking Partner Ideafest 2024Tren solopreneur sebagai penggerak ekonomi digital muncul karena perkembangan platform digital
Baca lebih lajut »

Tingkatkan Kualitas Layanan dengan Percepatan Transformasi DigitalTingkatkan Kualitas Layanan dengan Percepatan Transformasi DigitalPerusahaan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan melalui percepatan transformasi digital dengan optimalisasi penyediaan platform digital.
Baca lebih lajut »

Bank Digital Optimistis Lanjutkan Pertumbuhan Seiring Pemangkasan Bunga AcuanBank Digital Optimistis Lanjutkan Pertumbuhan Seiring Pemangkasan Bunga AcuanPertumbuhan transaksi digital, penguatan ekosistem, dan penyaluran kredit digital jadi motor pertumbuhan bank digital.
Baca lebih lajut »

Dukung Kegiatan yang Memberikan Perlindungan Pekerja, Kemnaker Minta Perusahaan Inisiasi Budaya K3Dukung Kegiatan yang Memberikan Perlindungan Pekerja, Kemnaker Minta Perusahaan Inisiasi Budaya K3K3 adalah salah satu isu yang mampu menjembatani kedua kepentingan pekerja/buruh dan keberlangsungan usaha serta kunci untuk meningkatkan produktivitas.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 18:35:04