Kemendag menerbitkan aturan baru mengenai tata cara penerbitan SKA untuk produk lokal
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia. Aturan itu bertujuan memperkuat ekspor.
Maka Kemendag mengembangkan fasilitas pencantuman Tanda Tangan Pejabat Penerbit SKA dan Stempel Instansi Penerbit SKA yang diaplikasikan secara elektronik atau Affixed Signature and Stamp melalui laman resmi e-ska.kemendag.go.id. “Implementasi ASnS ini dilakukan secara bertahap. Tahap awal dimulai dari 10 IPSKA, yaitu IPSKA Provinsi DKI Jakarta dan 5 IPSKA Suku Dinas Jakarta, IPSKA Provinsi Jawa Timur, IPSKA Provinsi Jawa Tengah, IPSKA Kabupaten Bogor, dan IPSKA Kabupaten Tangerang," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mentan SYL Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke 11 Negara |Republika OnlineMentan menegaskan ekspor pertanian disaat Covid-19 harus bisa lebih menggeliat
Baca lebih lajut »
Bebas Bea Masuk Impor |em|Hand Sanitizer|/em| dan APD Secara Online |Republika OnlineImpor barang kiriman dengan nilai di bawah 500 dolar AS mendapat tambahan pembebasan.
Baca lebih lajut »
Rumah Zakat Fasilitasi Mengaji Online |Republika OnlineKegiatan ini terinisiasi atas usulan dari salah satu anggota binaannya.
Baca lebih lajut »
KP MIPA akan Gelar Kompetisi Matematika Online Se-Indonesia |Republika OnlineKompetisi online digelar sebagai wadah pelajar mengasah kemampuan di tengah covid-19
Baca lebih lajut »
Mourinho Dipuji Tempatkan Rashford di Sayap |Republika OnlineRashford dinilai lebih pas dan berbahaya menyerang dari sayap seperti Thierry Henry.
Baca lebih lajut »
Walhi Sarankan Rumah Sakit Perbanyak Manfaatkan Autoklaf |Republika OnlineAPD yang dimasukan autoklaf dan disterilisasi bisa menjawab masalah kekurangan APD.
Baca lebih lajut »