Indosat menginisiasi program pelatihan pemasaran produk melalui media sosial bagi para pelaku UMKM di Desa Pagutan, Lombok Tengah. Nusantara AdadiKompas
Suasana pelatihan pemasaran produk melalui media sosial bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Desa Pagutan, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Jumat . Pelatihan yang digelar Indosat tersebut diharapkan bisa meningkatkan kemampuan masyarakat atau pelaku UMKM di desa tersebut dalam pemasaran produknya secara digital.
SVP-Head of Region East Java & Bali Nusra Indosat Ooredoo Hutchison Soejanto Prasetya mengatakan, pelatihan pemasaran produk melalui media sosial diselenggarakan di Kantor Kepala Desa Pagutan, Batukliang, Lombok Tengah, dan diikuti lebih dari 100 pelaku usaha mikro kecil dan menengah . ”Media sosial ini digunakan untuk mempromosikan produk, memperluas jangkauan pasar, serta mencapai pelanggan potensial di luar wilayah desa mereka meskipun pemanfaatan media sosial ini masih terbatas,” kata Soejanto.
Menurut Soejanto, pihaknya meyakini penguasaan media sosial menjadi salah satu faktor yang signifikan terhadap pertumbuhan usaha para pelaku UMKM untuk meningkatkan daya saing dan menjangkau target pasar yang lebih luas. Dewi Laila Qadarsih , salah satu peserta, mengatakan, pelatihan menggunakan media sosial, terutama Tiktok yang memang sedang tren, sangat penting.
Dewi kemudian ke Jepang untuk mengumpulkan modal lagi. Setelah pulang, pada 2018 memulai kembali usahanya. Kali ini, ia mulai serius dengan media sosial. Dampaknya ternyata banyak, bahkan membuat usaha Dewi berkembang.. Tetapi, saya mau belajar terus, termasuk Tiktok seperti hari ini. Siapa tau bisa mencapai target 500Pengurus Asosiasi Pedagang Pagutan Bersyariah, Ahmad Jufri , mengatakan, beralih ke pemasaran secara digital menjadi pilihan yang tepat bagi para pelaku UMKM di desanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Revisi UU Desa Dikebut DPR: Didukung Pemerintah Desa, tapi Dikritik LSMDPR kebut pembahasan revisi UU Desa. Bahkan, ditargetkan selesai Desember tahun ini. Aksi DPR ini didukung Apdesi tapi dikritik sejumlah LSM
Baca lebih lajut »
Revisi UU Desa: Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Dana Desa Naik Jadi Rp 2 MBaleg DPR menyepakati usulan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun untuk 2 periode. Baleg juga menyetujui kenaikan dana desa sebesar 20% atau menjadi Rp 2 m.
Baca lebih lajut »
Mengatasi Masalah Pengelolaan Dana Desa Lewat Program Jaga Desa Kejaksaan Agung RIPembangunan desa sejatinya diwujudkan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana prasarana desa, dan pengembangan potensi ekonomi lokal melalui tujua
Baca lebih lajut »
4 Poin Revisi UU Desa: Gaji, Masa Jabatan, Tunjangan, dan Dana DesaBerikut empat poin penting dari beberapa perubahan yang diusulkan DPR dalam RUU Desa
Baca lebih lajut »
Korupsi Dana Desa Rp500 Juta, Mantan Kepala Desa Lau Tawar Tanah Pinem Ditahan Polres DairiBSSM (54), mantan Kepala Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi Sumatera Utara periode 2016-2021 ditahan di rumah tahanan polisi Polres Dairi. Ia
Baca lebih lajut »
RUU Desa: DPR Tolak Usulan Dana Desa 10 Persen dari APBNWakil Ketua Baleg mengatakan pihaknya tidak akan menerima usulan yang dinilai merugikan banyak pihak, termasuk usulan dana desa 10 persen.
Baca lebih lajut »