Baleg DPR sepakat usulan masa jabatan kepala desa jadi 9 tahun untuk 2 periode. Baleg juga menyetujui kenaikan dana desa sebesar 20% atau menjadi Rp 2 miliar.
yang diberikan mesti disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara, tak bisa diberikan patokan dari persentase.
Mayoritas fraksi menyetujui keputusan itu. Kenaikan dana desa diusulkan DPR naik menjadi 20 persen. Supratman menilai, dengan kenaikan besaran 20 persen keinginan parlemen untuk memberikan dana desa kepada tiap desa sekitar Rp 2 miliar akan tercapai.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kenikmatan Kades Bisa Jadi 'Bom Penghancur' RIBadan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati, untuk menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa untuk disahkan menjadi UU dalam sidang paripurna.
Baca lebih lajut »
Revisi UU Desa Dikebut DPR: Didukung Pemerintah Desa, tapi Dikritik LSMDPR kebut pembahasan revisi UU Desa. Bahkan, ditargetkan selesai Desember tahun ini. Aksi DPR ini didukung Apdesi tapi dikritik sejumlah LSM
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO - Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengungkapkan alasan pihaknya menyetujui dana desa naik 20 persen dari dana...
Baca lebih lajut »
Kepala Desa Bisa Jabat 9 Tahun, DPR: Hilangkan Trauma!Kepala Desa akhirnya kini bisa menjabat selama 9 tahun dalam satu periode dari yang sebelumnya cuma 6 tahun. Hal ini ditujukan untuk menghilangkan trauma selepas Pilkades.
Baca lebih lajut »
Gubernur Jatim Dorong Desa di Jatim Jadi Desa DevisaDari 7721 desa di Jawa Timur, tambah Khofifah, sudah ada 1490 desa yang berstatus mandiri. Jumlah ini juga tertinggi di seluruh provinsi Indonesia. Untuk jadi desa devisa
Baca lebih lajut »