Perkebunan yang Tak Membuka Hutan, Tak Wajib Bayar PSDH dan DR perkebunan
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah akademisi menilai penegakan hukum dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang soal pembayaran provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi mesti dicermati.
“Ketentuan PSDH dan DR lahir dari Pasal 35 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Ayat . Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 29, dikenakan iuran izin usaha, provisi, dana reboisasi, dan dana jaminan kinerja,” kata Sadino dalam siaran persnya, Kamis .
“Maka perlunya lebih diteliti terhadap penggunaan aturan dan izinnya. Karena izin perkebunan dari bupati, sedangkan izin usaha pemanfaatan hutan dari menteri,” ujar Sadino.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tak Lolos Seleksi, Peserta Tuding Rekrutmen PKD Sragen Tak TransparanProses rekrutmen pengawas kelurahan/desa (PKD) di Kecamatan Sragen disoal oleh peserta yang tidak lolos seleksi. Panwascam Sragen di Tuding tak transparan karena tak mencantumkan nilai saat pengumuman peserta yang lolos.
Baca lebih lajut »
UGM Pastikan tak Ada Mahasiswa |em|Drop Out |/em|Karena tak Mampu Bayar UKT |Republika OnlineUGM mengklaim sangat terbuka apabila ada mahasiswa yang kesulitan membayar UKT.
Baca lebih lajut »
Baiquni Wibowo Membuka Fakta Sebenarnya, Kata Penasihat Hukum dalam Duplik di PN JakselPenasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo mengatakan kliennya telah membuka fakta sebenarnya dalam perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca lebih lajut »
Optimalkan IoT di Sektor Tambang dan Perkebunan, Pilih Pelopor Satelit KA Band IniInternet of Things memiliki banyak manfaat bagi operasional dan produktivitas sektor pertambangan
Baca lebih lajut »
Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur DInilai BIsa Membuka Pintu Amandemen UUD 1945Wacana penghapusan jabatan gubernur dinilai bisa membuka pintu Amandemen UUD 1945.
Baca lebih lajut »
Iran Membuka Pangkalan Bawah Tanah untuk Jet TempurTentara Iran, pada Selasa (7/2), membuka pangkalan bawah tanah pertamanya untuk jet tempur, yang dirancang untuk menahan kemungkinan serangan bom penghancur bunker dari Amerika Serikat, lapor media pemerintah. Pangkalan itu, yang diberi nama Oghab 44 (diambil dari bahasa Persia yang berarti...
Baca lebih lajut »