Perkara ini terjadi pada proyek pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,9 miliar pada tahun 2020
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kesehatan Sumatera Utara, Alwi Mujahit Hasibuan , dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumut yang mendakwanya melakukan korupsi pada proyek pengadaan alat pelindung diri Covid-19 pada tahun 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp24 miliar.
'Terdakwa Robby juga dituntut membayar uang kerugian negara sebesar Rp17 miliar subsider 8 tahun kurungan,' ucap Hendri. Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat juncto Pasal 18 ayat , ayat , dan ayat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana.
Korupsi Apd Covid-19 Korupsi Covid-19 Covid-19 Alwi Mujahit Hasibuan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Ungkap Kerugian Negara Terkait Dugaan Korupsi APD di Kemenkes Capai Rp 300 MiliarPenyidik KPK telah menyita enam rumah dan dua apartemen milik tiga tersangka yang belokasi di wilayah Jabodetabek.
Baca lebih lajut »
Irjen Karyoto Akui Berkas Perkara Firli Bahuri Lambat Karena Tak Akan Cicil Semua PerkaraKaryoto mengatakan pihaknya tidak akan mencicil semua perkara yang tengah diselidiki oleh penyidik kepolisian.
Baca lebih lajut »
Proyek Awal Mandiri Putuskan RJ, Kajati Sulsel Setujui 3 Perkara dan Tolak 1 PerkaraKajati Sulsel mengawali pelaksanaan proyek awal pemutusan perkara yang dimohonkan RJ secara mandiri.
Baca lebih lajut »
Gelar Perkara Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong Tunggu Pelimpahan Berkas dari Berbagai DaerahBerita Gelar Perkara Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong Tunggu Pelimpahan Berkas dari Berbagai Daerah terbaru hari ini 2024-07-03 05:42:12 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Update Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Polisi akan Gelar Perkara Tentukan Unsur PidanaPenyidik telah melayangkan panggilan kepada Ahli untuk dimintai pandangannya dalam kasus pendeta Gilbert.
Baca lebih lajut »
Polisi Akan Gelar Perkara Tentukan Kelanjutan Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta GilbertAde Ary mengatakan, penyidik akan mengadakan gelar perkara usai pemeriksaan ahli rampung. Ade Ary menyebut, gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana di dalam laporan tersebut.
Baca lebih lajut »