Berikut perjalanan kasus Teddy Minahasa hingga dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis .
Sementara, dalam kasus tersebut, Teddy diyakini melanggar Pasal 114 ayat UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dituntut Hukuman Mati, Ini 8 Alasan yang Memberatkan Teddy MinahasaBerikut alasan yang memberatkan Teddy Minahasa hingga dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Baca lebih lajut »
Koalisi Masyarakat Sipil: Kasus Teddy Minahasa Jadi Bukti Pernyataan Terpidana Mati Freddy Budiman - Tribunnews.comPerkataan terpidana mati, Freddy Budiman nampaknya terbukti dalam kasus peredaran narkoba eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa. (ld)
Baca lebih lajut »
Praktisi Hukum Nilai Bukti-Bukti Kasus Teddy Minahasa LemahPraktisi Hukum Erwin Kallo menilai seharusnya Irjen Teddy Minahasa dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas dugaan kasus peredaran narkoba.
Baca lebih lajut »
Membaca Kasus Narkoba Jenderal Teddy Minahasa dalam 3 MenitMantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa tersandung kasus dugaan jual beli narkoba jenis sabu. Teddy diduga memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menukar barang bukti sabu dengan tawas, untuk selanjutnya dijual ke Jakarta.
Baca lebih lajut »
Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan Terkait Kasus Narkoba Hari IniSidang kasus peredaran narkoba yang turut menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa kembali digelar hari ini dengan agenda tuntutan.
Baca lebih lajut »
Teddy Minahasa Hadapi Tuntutan Jaksa di Kasus NarkobaKuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengaku kliennya siap menghadapi tuntutan hukuman yang diberikan oleh JPU. Sebelumnya...
Baca lebih lajut »