Berikut alasan yang memberatkan Teddy Minahasa hingga dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa menuntut hukuman mati terhadap Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis .
Lebih lanjut, Wahyudi menyebutkan terdapat delapan hal yang memberatkan Teddy Minahasa hingga layak dijatuhi hukuman mati, adapun hal yang memberatkan sebagai berikut. 3. Merusak Kepercayaan Publik terhadap PolriPangkat tinggi yang disandang Teddy sebagai perwira Polri juga nilai telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hari Ini Sidang Tuntutan Teddy Minahasa, Kuasa Hukum Sebut “My Jenderal” Siap Dituntut Berapa PunHari ini, Kamis (30/3/2023), sidang tuntutan Teddy Minahasa digelar. Kuasa hukum sebut “My Jenderal” siap dituntut berapa pun.
Baca lebih lajut »
Ada Tekanan Publik, Hotman Paris Prediksi Teddy Minahasa Dituntut Hukuman BeratHotman Paris Hutapea, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, mengatakan dirinya memprediksi kliennya akan dikenakan tuntutan berat dari JPU dalam kasus peredaran narkoba.
Baca lebih lajut »
Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati!BreakingNews Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.
Baca lebih lajut »
Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati Terkait Kasus Bandar NarkobaJPU menuntut terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan hukuman mati.
Baca lebih lajut »
Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati oleh JPUJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan tuntutan pidana mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Baca lebih lajut »
Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati, Jaksa: Tak Ada yang MeringankanPertimbangan tak adanya hal meringankan untuk Teddy ini berbeda dari para terdakwa lain dalam kasus ini.
Baca lebih lajut »