Kedua terdakwa yang merupakan oknum polisi dituntut kurungan penjara satu tahun penjara. Tuntutan ini bahkan lebih singkat dari pengungkapannya.
- Dituntutnya dua oknum polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi , Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, menjadi babak lanjutan penanganan perkara tersebut.
Namun, tuntutan satu tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Rahmat Kadir terhadap kedua pelaku yang kini berstatus Brigadir Polisi nonaktif tersebut dinilai sejumlah pihak kurang memberikan rasa keadilan. Terlebih, tuntutan tersebut jauh lebih singkat bila dibandingkan dengan perjalanan pengusutan perkara yang terjadi pada 11 April 2017 lalu ini.
"Pelaku, yang bisa saja membunuh Novel, tetap dikenakan pasal penganiayaan, sementara Novel harus menanggung akibat perbuatan pelaku seumur hidup," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangan tertulis, Jumat .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Alasan Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara Penyerang Novel BaswedanJaksa Ahmad Patoni menyebut pihaknya memiliki alasan menuntut 1 tahun Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Menurutnya, Rahmat dan Ronny mengakui perbuatannya dalam persidangan.
Baca lebih lajut »
Tuntutan Jaksa terhadap Polisi Penyerang Novel Baswedan Dinilai Terlalu RinganTim Advokasi Novel Baswedan mengkritik tuntutan Jaksa terhadap dua orang polisi yang menyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan yang dinilai terlalu ringan (rendah), yaitu hanya hukuman 1 tahun penjara.
Baca lebih lajut »
Pengacara Minta Komisi Kejaksaan Periksa Penuntut Umum Kasus Novel BaswedanTim advokasi Novel Baswedan menemukan kejanggalan dalam tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum terhadap dua terdakwa perkara teror air keras terhadap Novel Baswedan.
Baca lebih lajut »
Jaksa Bacakan Tuntutan 2 Terdakwa Kasus Penyerangan Novel Baswedan Siang IniSidang lanjutan kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior Novel Baswedan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).
Baca lebih lajut »
Penyerangnya Dituntut Satu Tahun Penjara, Novel Baswedan: Selain Marah Saya Juga MirisNovel Baswedan kecewa atas tuntutan hukuman satu tahun penjara bagi dua terdakwa kasus penyiraman terhadap dirinya.
Baca lebih lajut »
Komisi III Bandingkan Tuntutan Kasus Air Keras Selain NovelAnggota Komisi III Habiburokhman akan mempersoalkan tuntutan kasus Novel Baswedan dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Baca lebih lajut »