Jaksa Ahmad Patoni menyebut pihaknya memiliki alasan menuntut 1 tahun Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Menurutnya, Rahmat dan Ronny mengakui perbuatannya dalam persidangan.
Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan."Yeng bersangkutan juga meminta maaf dan menyesali perbuatannya, dan dia secara dipersidangan menyampaikan memohon maaf kepada keluarga Novel Baswedan, dan meminta maaf institusi polisi, institusi Polri itu tercoreng," ujar Ahmad usai persidangan di PN Jakarta Utara, Kamis .
"Di fakta persidangan dia tidak ada niat untuk melukai. Dalam fakta persidangan yang bersangkutan hanya ingin memberikan pelajaran kepada seseorang, yaitu NB, dikarenakan alasannya dia lupa dengan institusi," kata Ahmad.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kerahkan 50 Jaksa Senior Bukti Jaksa Agung Serius Tuntaskan JiwasrayaKejaksaan Agung (Kejagung) mengerahkan 50 orang jaksa senior untuk mendakwa enam terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi...
Baca lebih lajut »
Nilai Dakwaan TPPU Jaksa Tak Berdasar, Benny Tjokro: Saya Wajib Pajak TerbaikBenny Tjokrosaputro menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dirinya tidak berdasar.
Baca lebih lajut »
Pukul 13.00 WIB, Dua Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut JaksaRonny Bugis dan Rahmat Kadir didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca lebih lajut »
Jaksa Bacakan Tuntutan 2 Terdakwa Kasus Penyerangan Novel Baswedan Siang IniSidang lanjutan kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior Novel Baswedan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).
Baca lebih lajut »
Jaksa: penyerang Novel dituntut 1 tahun karena meminta maafJaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menjelaskan bahwa dua orang penyerang penyidik KPK Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara karena sudah meminta maaf dan menyesali perbuatan.
Baca lebih lajut »
Dakwaan Jaksa KPK Terbukti, Wali Kota Medan Dijatuhi Hukuman 6 Tahun BuiPengadilan Tipikor Kota Medan menyatakan Tengku Dzulmi Eldin terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK. DzulmiEldin
Baca lebih lajut »