Jaksa: penyerang Novel dituntut 1 tahun karena meminta maaf

Indonesia Berita Berita

Jaksa: penyerang Novel dituntut 1 tahun karena meminta maaf
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 78%

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menjelaskan bahwa dua orang penyerang penyidik KPK Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara karena sudah meminta maaf dan menyesali perbuatan.

Dokumentasi-Penyidik KPK Novel Baswedan selaku korban berbincang dengan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis .

"Dituntut hanya 1 tahun karena pertama, yang bersangkutan mengakui terus terang di dalam persidangan, kedua yang bersangkutan meminta maaf dan menyesali perbuatannya dan secara dipersidangan menyampaikan memohon maaf kepada keluarga Novel Baswedan dan meminta maaf institusi kepolsian, institusi Polri itu tercoreng," kata JPU Ahmad Patoni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis.

"Jadi gini Pasal 355 dia harus mempersiapkan untuk melukai orang itu sudah ada niat dari awal sedangkan di fakta persidangan dia tidak ada niat untuk melukai tapi hanya ingin memberikan pelajaran kepada seseorang yaitu Novel Baswedan, alasannya dia lupa dengan institusi, menjalankan institusi ," tambah Patoni."Maka kemudian pasal yang tepat adalah di Pasal 353 soal perencanaan, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jaksa penuntut umum akan tanggapi eksepsi Lucinta LunaJaksa penuntut umum akan tanggapi eksepsi Lucinta LunaJaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat dijadwalkan akan menanggapi eksepsi selebriti Lucinta Luna dalam persidangan ...
Baca lebih lajut »

Kerahkan 50 Jaksa Senior Bukti Jaksa Agung Serius Tuntaskan JiwasrayaKerahkan 50 Jaksa Senior Bukti Jaksa Agung Serius Tuntaskan JiwasrayaKejaksaan Agung (Kejagung) mengerahkan 50 orang jaksa senior untuk mendakwa enam terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi...
Baca lebih lajut »

Pukul 13.00 WIB, Dua Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut JaksaPukul 13.00 WIB, Dua Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut JaksaRonny Bugis dan Rahmat Kadir didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca lebih lajut »

Jaksa Bacakan Tuntutan 2 Terdakwa Kasus Penyerangan Novel Baswedan Siang IniJaksa Bacakan Tuntutan 2 Terdakwa Kasus Penyerangan Novel Baswedan Siang IniSidang lanjutan kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior Novel Baswedan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).
Baca lebih lajut »

Sidang Lanjutan Lucinta Luna, Jaksa Akan Tanggapi EksepsiSidang Lanjutan Lucinta Luna, Jaksa Akan Tanggapi EksepsiSetelah JPU memberikan tanggapan, maka majelis hakim akan membacakan putusan sela apakah sidang akan dilanjutkan ke proses pembuktian atau dibatalkan.
Baca lebih lajut »

Kerahkan 50 Jaksa Senior, Kejaksaan Agung Serius Tuntaskan Kasus JiwasrayaKerahkan 50 Jaksa Senior, Kejaksaan Agung Serius Tuntaskan Kasus JiwasrayaKejaksaan Agung menugaskan 50 jaksa senior guna menuntaskan kasus Asuransi Jiwasraya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 13:34:16